Jum'at, 31 Januari 2025

Polisi Bakal Periksa Direksi Telkomsel Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Polisi Bakal Periksa Direksi Telkomsel Sebagai Saksi Kasus Korupsi

HUKUM
24 Mei 2021, 20:05 WIB

CuplikCom-Polisi-Bakal-Periksa-Direksi-Telkomsel-Sebagai-Saksi-Kasus-Korupsi-24052021200658-20210524_200045.jpg

Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)


Cuplikcom-Jakarta-Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil direksi PT Telkomsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan yang diterima pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

"Ya laporan polisi sudah masuk. Ini masih kami didalami," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/5/2021)

Lebih lanjut Yusri mengatakan keduanya akan diperiksa pada Kamis (27/5) dengan jadwal pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

"Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro Jaya," tambahnya.

Meski demikian Yusri belum bisa menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Edi Witjara akan diperiksa terkait laporan dugaan korupsi pada Kamis.

Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.

Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekitar jam 10.00 WIB.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi "new sales broadband" Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapan sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi  Nomor:  LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah