Kampanye Cawu No Urut-2 Desa Tegalurung Dinilai Ciptakan Kerumunan di Masa Pandemi (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Meskipun Bupati Nina Agustina Bachtiar selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu telah menerbitkan Surat Edaran No.140/ST Covid19-IM/V/2021 tentang larangan terhadap jenis kegiatan yang mengundang kerumunan massa, namun hal tersebut kurang sepenuhnya ditaati oleh para calon kuwu yang saat ini tengah memasuki masa kampanyenya.
Seperti yang terjadi pada saat kegiatan kampanye Calon Kuwu Nomor Urut-2 Desa Tegalurung Kecamatan Balongan Indramayu, Fahmi, disinyalir telah mengabaikan larangan tersebut dengan menggelar kegiatan hiburan sekaligus unjuk massa pendukungnya di tengah-tengah masa pandemi. Dari foto dan video yang beredar di media sosial memperlihatkan ratusan pendukungnya bersorak sorai dan sebagian berjoget dangdut tanpa mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), Jum'at (21/5/2021).
WR (35), salah satu warga desa setempat sangat menyayangkan atas kampanye Calon Kuwu Fahmi, hal itu dinilainya aksi yang tak elok dan tak patut dicontoh, khususnya bagi seorang calon kuwu.
"Disamping mengundang kerumunan, sebagai calon pemimpin harusnya memberi contoh taat hukum," ujarnya.
WR juga menyesalkan upaya pemblokiran jalan yang mengganggu pengguna lalu lintas untuk kegiatan kampanye calon kuwu Fahmi, menurutnya itu merupakan hal berlebihan.
"Karena lokasi kampanye dan hiburan juga di rumah H Didin yang letaknya bukan di pinggir jalan, pemblokiran itu jadi seperti menunjukkan arogansi," pungkasnya.
Sementara Calon Kuwu Fahmi saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (25/5/2021), menganggap hal itu sebagai kesalahpahaman dan hanya sebatas isu yang bertujuan untuk menjatuhkannya.
"Terima kasih tidak menanggapi isu secara sepihak pak, mudah-mudahan ini hanya kesalah pahaman dari pihak yang sengaja ingin membuat seakan kesalahan murni dari pihak kami," kilahnya.