Jum'at, 31 Januari 2025

Sempat Sakit, Terpidana Mafia Tanah dijemput Paksa Kejari Jaktim

Sempat Sakit, Terpidana Mafia Tanah dijemput Paksa Kejari Jaktim

HUKUM
29 Mei 2021, 00:32 WIB

CuplikCom-Sempat-Sakit,-Terpidana-Mafia-Tanah-dijemput-Paksa-Kejari-Jaktim-29052021003416-20210529_002750.jpg

Mantan Juru Ukur BPN Jakarta Timur, Paryoto (Cuplikcom/Denis)


Cuplikcom-Jakarta-Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa terpidana kasus mafia tanah di Cakung, Paryoto yang sebelumnya sempat dibantarkan karena sakit di kediamannya.

“Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar jam setengah 16.30 sore. Terus diproses administrasi di Lapas sekitar jam 17.00 sore," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/5/2021)

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim, Adi Wira Bhakti menambahkan Paryoto yang merupakan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, dibawa oleh petugqs ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.

Paryoto juga disebut dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya, yang bersangkutan juga sudah menjalani tes usap antigen.

“Posisi terpidana sekarang sudah di Lapas Cipinang. Kondisinya sehat dan sudah antigen,” ujar Bhakti.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengungkapkan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto yang merupakan terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung sedang dirawat di rumah sakit.

Paryoto yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung belum bisa dilakukan eksekusi. Dalam putusan kasasi MA, Paryoto dihukum penjara selama empat bulan. Namun, Paryoto belum bisa dieksekusi dikabarkan sakit stroke.

“Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Fuady di Jakarta, Kamis.

Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kemudian, Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.


Penulis : Deny Sardika
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.