Sabtu, 11 Januari 2025

Ini 11 Poin Prokes Pemkab Indramayu Yang Wajib Dilakukan Pegiat Seni

Ini 11 Poin Prokes Pemkab Indramayu Yang Wajib Dilakukan Pegiat Seni

RAGAM
29 Mei 2021, 08:39 WIB

CuplikCom-Ini-11-Poin-Prokes-Pemkab-Indramayu-Yang-Wajib-Dilakukan-Pegiat-Seni-29052021084514-IMG_20210529_083233.jpg

Seniman saat melakukan audiensi bersama Pejabat Pemkab Indramayu (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Tuntutan ribuan pelaku seni yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Alun-alun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu salah satunya meminta kelonggaran kebijakan agar dapat manggung menghibur masyarakat menemui titik kesepakatan.

Hasil negosiasi yang dilakukan di ruang Sekda Indramayu, pada hari Jumat 28 Mei 2021 kemarin, tampak 11 perwakilan menyampaikan aspirasi tuntutan kepada Pemkab Indramayu diterima oleh Asda 2 Setda Indramayu, Maman Kostaman, didampingi Kapolres dan Dandim 0616 Indramayu.

Walau tanpa penandatangan antara kedua belah pihak, namun perwakilan pelaku seni sudah bernafas lega, karena tuntutan yang disampaikan ribuan pelaku seni dianggap berhasil meluluhkan sikap Pemkab Indramayu lewat surat edaran nomor 140/ST.COVID19-IM/V/2021, tentang larangan kegiatan hiburan dan kegiatan arak-arakan pada hajatan dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Indramayu yang dinilai sangat merugikan para pelaku seni. 

Asda 1 Setda Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan, pada prinsipnya, Pemkab Indramayu memahami kondisi yang menimpa ribuan pelaku seni terkait surat edaran yang sudah dikeluarkan. Bahkan dampak Pandemi Covid-19 ini hampir melumpuhkan perekonomian global. Namun demikian, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi dan memproteksi masyarakat dalam melaksanakan aktifitas di masa pandemi salah satunya merujuk pada ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Menurutnya, ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat yang harus diperhatikan bersama agar tidak melanggar aturan Diantaranya onasi zonasi mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tersebut.

"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan, sedangkan untuk zona oranye dan merah tidak diperbolehkan, termasuk wilayah Kabupaten Indramayu dengan zonasi orange," katanya. 

Untuk kegiatan hiburan yang diperbolehkan di Kabupaten Indramayu dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerapan protokol kesehatan (Mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan).
  2. Pelaksanaan hiburan dibatasi hanya selama 3 jam pada siang hari.
  3. Jumlah undangan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.
  4. Kedatangan Undangan dibagi menjadi beberapa waktu (shift) untuk menghindari kerumunan.
  5. 1 jam Sebelum pelaksanaan dan 1 jam setelah kegiatan hiburan wajib melakukan penyemprotan dengan disenfektan di tempat.
  6. Pelaku seni wajib menujukan hasil swab dengan biaya dibebankan kepada masing-masing pelaku seni.
  7. Panitia Kegiatan wajib menyediakan masker bagi para tamu/peserta dan wajib memberitahukan kepada tamu/peserta agar selalu memakai masker;
  8. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun/menggunakan hand sanitizer, mengukur suhu tubuh bagi para tamu/peserta;
  9. Menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan bagi para tamu/peserta dan agar membuat jalur pintu keluar dan masuk dari masing-masing arah/tidak terjadi pertemuan;
  10. Panitia kegiatan agar memakai masker, face shield, dan sarung tangan karet saat pelaksanaan kegiatan;
  11. Tidak diperbolehkan menyediakan makanan atau minuman secara prasmanan, tetapi hanya nasi box dan membawa tumbler sendiri atau menggunakan air kemasan untuk minum tamu/peserta panitia, hal ini untuk mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Khusus pementasan Sandiwara dan Wayang Kulit boleh siang malam tapi hanya 3 jam, untuk pementasan Seni Depok tidak boleh ngarak hanya dilokasi Hajat dan untuk pementasan organ tidak boleh sawer dan Joged," ungkap Jajang.

Jajang menegaskan, sebelas poin diatas sebagai standar ketentuan yang harus dilaksanakan baik pelaku seni maupun masyarakat yang akan melaksanakan hajatan dan harus dipenuhi agar tidak menerjang aturan sebagaimana yang sudah dijabarkan. Artinya, kesanggupan yang disampaikan perwakilan pelaku seni sanggup menjalankan protokol kesehatan bukan hanya sebatas menggunakan masker dan menjaga jarak, tetapi 11 Poin diatas harus terpenuhi.

"Itu yang akan kami tuangkan dalam surat edaran dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu sebagai dasar pelaksanaan kelonggaran dan dapat dipatuhi bersama," terangnya.

Ia berharap, semua pihak  dapat memahami kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini zonasi Kabupaten Indramayu pada warna orange. Karena jangan sampai hajatan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu dan membuat situasi tidak diharapkan.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128