Seniman saat melakukan audiensi bersama Pejabat Pemkab Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Tuntutan ribuan pelaku seni yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Alun-alun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu salah satunya meminta kelonggaran kebijakan agar dapat manggung menghibur masyarakat menemui titik kesepakatan.
Hasil negosiasi yang dilakukan di ruang Sekda Indramayu, pada hari Jumat 28 Mei 2021 kemarin, tampak 11 perwakilan menyampaikan aspirasi tuntutan kepada Pemkab Indramayu diterima oleh Asda 2 Setda Indramayu, Maman Kostaman, didampingi Kapolres dan Dandim 0616 Indramayu.
Walau tanpa penandatangan antara kedua belah pihak, namun perwakilan pelaku seni sudah bernafas lega, karena tuntutan yang disampaikan ribuan pelaku seni dianggap berhasil meluluhkan sikap Pemkab Indramayu lewat surat edaran nomor 140/ST.COVID19-IM/V/2021, tentang larangan kegiatan hiburan dan kegiatan arak-arakan pada hajatan dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Indramayu yang dinilai sangat merugikan para pelaku seni.
Asda 1 Setda Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan, pada prinsipnya, Pemkab Indramayu memahami kondisi yang menimpa ribuan pelaku seni terkait surat edaran yang sudah dikeluarkan. Bahkan dampak Pandemi Covid-19 ini hampir melumpuhkan perekonomian global. Namun demikian, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi dan memproteksi masyarakat dalam melaksanakan aktifitas di masa pandemi salah satunya merujuk pada ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Menurutnya, ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat yang harus diperhatikan bersama agar tidak melanggar aturan Diantaranya onasi zonasi mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tersebut.
"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan, sedangkan untuk zona oranye dan merah tidak diperbolehkan, termasuk wilayah Kabupaten Indramayu dengan zonasi orange," katanya.
Untuk kegiatan hiburan yang diperbolehkan di Kabupaten Indramayu dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
"Khusus pementasan Sandiwara dan Wayang Kulit boleh siang malam tapi hanya 3 jam, untuk pementasan Seni Depok tidak boleh ngarak hanya dilokasi Hajat dan untuk pementasan organ tidak boleh sawer dan Joged," ungkap Jajang.
Jajang menegaskan, sebelas poin diatas sebagai standar ketentuan yang harus dilaksanakan baik pelaku seni maupun masyarakat yang akan melaksanakan hajatan dan harus dipenuhi agar tidak menerjang aturan sebagaimana yang sudah dijabarkan. Artinya, kesanggupan yang disampaikan perwakilan pelaku seni sanggup menjalankan protokol kesehatan bukan hanya sebatas menggunakan masker dan menjaga jarak, tetapi 11 Poin diatas harus terpenuhi.
"Itu yang akan kami tuangkan dalam surat edaran dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu sebagai dasar pelaksanaan kelonggaran dan dapat dipatuhi bersama," terangnya.
Ia berharap, semua pihak dapat memahami kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini zonasi Kabupaten Indramayu pada warna orange. Karena jangan sampai hajatan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu dan membuat situasi tidak diharapkan.