Begini Sebenarnya Sejarah Pembangunan Balai Desa Wanantara (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Calon Kuwu Desa Wanantara nomor urut 1, Afifi, merupakan suami dari mantan Kuwu Desa Wanantara periode 2009-2015, Srinawati, menegaskan bahwa tuduhan yang diberitakan salah satu koran terkait pembangunan balai desa Wanantara jadi isu kampanye dan pembunuhan Karakter Cawu (Calon Kuwu) itu keliru.
Hal itu ia sampaikan secara tegas, saat ditemui di kediamannya, pada hari Senin (31/5/2021).
Kemudian, Afifi menjelaskan, kebenaran yang sesungguhnya terkait sejarah pembangunan balai desa Wanantara tersebut berawal dari kekecewaan masyarakat Desa Wanantara terhadap kekalahan diperhelatan pemilihan kuwu tahun 2001 lalu, yang mana kala itu Desa Wanantara masih tergabung dengan Desa Babadan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.
Buntutnya, masyarakat Wanantara menggelar aksi demo di kantor kecamatan Sindang guna menuntut pemekaran. Namun, atas aksi massa tersebut justru mendapatkan tantangan oleh camat Sindang yang dulu, yakni H Casmita.
"Tantangannya yaitu, jika dilakukan pemekaran bisa tidak masyarakat Wanantara membuat balai Desa sendiri," jelas Afifi.
Tantangan itu lalu disanggupi, kata Afifi, kemudian balai desa pun dibangun secara swadaya, pada proses pembangunan tersebut dana hasil swadaya kurang dan tidak mencukupi. Pada akhirnya, berdasarkan kesepakatan bersama dicarilah dana talangan. Kemudian dana talangan pun didapat dari H Sa'ad senilai kisaran Rp70 juta.
"Setelah terjadinya demo terus ditantang dengan harus adanya balai Desa, masyarakat Wanantara swadaya termasuk masyarakat Kebon Kelapa. Swadaya itu untuk membangun Balai Desa, cuma dana yang terkumpul tidak mencukupi untuk membangun balai Desa. Yang mencukupi sampai balai Desa terbangun uang dari Haji Sa'ad sebesar Rp70 juta orang tua kita, Sampai dengan biaya pemekaran waktu itu," kata Afifi.
Mohamad Afifi juga menerangkan, Srinawati istrinya pada tahun 2009-2015 menjabat Kuwu Desa Wanantara, selama menduduki jabatannya, Srinawati mampu mengembalikan dana talangan pembangunan Balai Desa Wanantara kepada orang tuanya sebesar Rp35 juta. Uang tersebut berasal dari Swadaya honor Pamong sebesar Rp50 ribu per Pamong perbulan dan honor Kuwu selama 6 tahun, itupun hasil kesepakatan bersama.
"Setelah pemekaran tahun 2009 yang terpilih sebagai Kuwu istri saya (Srinawati), dalam perjalanan selama enam tahun pemerintahan istri saya baru bisa mengembalikan ke Haji Sa'ad setengah dari angka Rp70 juta. Uang tersebut bukan dari istri saya, melainkan diambil dari pamong termasuk honor kuwu juga tiap bulan disisihkan," terang Afifi.
Lebih lanjut ia menuturkan, setelah masa jabatan Srinawati berakhir, Kadir bersama beberapa pendukungnya mendatangi rumahnya untuk meminta dukungan, dan berjanji akan melunasi kekurangan pembayaran dana talangan untuk pembangunan Balai Desa Wanantara. Atas dasar janji tersebut akhirnya didukung dan Kadir terpilih menjadi Kuwu Desa Wanantara. Namun, walaupun Kadir menjabat Kuwu Desa Wanantara selama dua Periode, janjinya melunasi sisa dana talangan untuk pembangunan Balai Desa Wanantara sampai sekarang tidak terbukti.
"Setelah pemilihan Kuwu yang kedua, Kuwu Kadir datang kerumah saya dengan pak Mulyana, Lebe Masdirah, sama RT Rahman, dia berjanji akan melunasi sisanya apabila terpilih menjadi Kuwu. Akhirnya didukung, alhamdulilah jadi, setelah jadi apa yang telah dijanjikan itu ternyata sama sekali tidak ada pengembalian," tukas Afifi.
"Dan Itupun amanah beliau (H Sa'ad-red), siapapun anak atau menantu nanti jangan berani makan uang itu, karena uang itu sudah dihibahkan untuk Mushola," tuturnya.
Sementara itu, Srinawati juga turut menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mengatakan Kalau Balai Desa Wanantara milik keluarganya, saat Kampanye.
"Saat mencalonkan Kuwu Kadir meminta dukungan keluarga H Sa'ad saat masih hidup (Bapak dari Srinawati-red), dan Dia mengatakan akan melunasi hutang yang setengahnya apabila Kuwu Kadir menjadi Kuwu Desa Wanantara, tetapi sampai sekarang belum membayar, dengan total Rp35 juta," tegas Srinawati.
Di tempat yang sama, Rusdi sebagai Ketua Panitia Pemekaran dan juru tulis periode 2009-2015 Desa Wanantara sebagai saksi hidup turut membenarkan terkait adanya dana talangan tersebut.
"Dana Talangan itu benar untuk pembangunan Balai Desa Wanantara dari H Sa'ad sebanyak Rp70 juta," ucapnya.