(Zulhalim. Cuplik.com)
Tanggamus-Cuplikcom-- Dengan adanya program Pemerintah Pusat bantuan terhadap desa tertinggal di nilai semrawut khusu nya di kabupaten tanggamus,
Keluhan beberapa kepala pekon ( kakon) di Tanggamus saat menyambangi Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah ( BPKD ) Tanggamus tanggal 31.05.2021. Kemarin belum ada tanggapan atau tidak di Respon oleh pemerintah setempat kabupaten tanggamus terkait mengenai keluhan pencairan Dana desa yang di pecah - pecah atau istilah di tetel atau dalam istilah lain di kredit( 1/6/2021 )
Saat di mintai keterangan melalui via whatsap terkait rancu nya pencairan DD,Dewi Handajani selaku Bupati Tanggamus belum ada respon terkait keluhan beberapa kepala pekon tentang pencairan Dana desa tersebut
Hal tersebut membuat semua kepala pekon akan menyambangi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN) Provinsi Lampung Untuk mempertanyakan seperti apa mekanisme pencairan Dana desa, karna kami menilai desa, kampung di seluruh Indonesia sepertinya sama mekanismenya tapi kenapa di tanggamus seperti tukang kredit "
Kami akan terus menanyakan kebenarannya dan mengapa Pencairan Dana desa bisa terjadi seperti ini tidak seperti semestinya pada tahun - tahun sebelum nya dan kami pun tanda tanya ada apa ini sebenarnya.
" kami akan pertanyakan Proses Pencarian Dana desa ini ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN) Provinsi Lampung seperti apa sebenarnya mekanisme nya dan seperti apa Aturan - aturan yang di berlakukan Oleh Pemerintah Kabupaten tanggamus Sekarang. Ungkap nya.
Lanjut nya kalaupun itu jelas ada aturan seperti yang sekarang, seperti apa yang di berlakukan oleh pemerintah pusat atau kemendes yang sebenarnya.
Di kabupaten tanggamus entah mengapa ini bisa terjadi dana desa (DD) seperti di kredit
hanya di kabupaten tanggamus saja Sistem nya tidak jelas dan ada apa ini sebenarnya,
jelas proses seperti ini membuat masyarakatnya Pekon dan pemerintah Pekon terkena dampak nya dengan Pencairan Dana Desa yang terhambat dan di tetel ini bahkan ada beberapa kepala Pekon Rela menggunakan Dana talang untuk melancarkan kegiatan Pekon .
Dan kami pun dari pemerintah pekon akan secepatnya akan menyambangi KPPN Provinsi untuk mempertanyakan seperti apa kebenarannya Proses pencarian Dana Desa yang ada di Kabupaten Tanggamus tercinta ini. tuturnya.
Sebelumnya sudah di beritakan melalui beberapa media kemarin tentang akan keluhan Beberapa kepala Pekon di Tanggamus akan tetapi blum di Respon Oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan aturan tentang pencairan Dana Desa di Kabupaten Tanggamus ini.
Selain itu mereka mempertanyakan mengapa hanya di Kabupaten Tanggamus saja yang berlaku dengan aturan seperti ini.
Setidak tidaknya kami di berikan penjelasan yang Real akan peraturan yang ada di Kabupaten Tanggamus.
Sungguh kami beberapa Kepala Pekon sangat ingin pemerintah Kabupaten Tanggamus memberikan kebijakan yang baik sesuai aturan dan anjuran Bapak Presiden Ir.H. joko widodo.