Pelaku RP 20 Tahun sedang di dalam Tahanan (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Kaur-Seorang remaja berinisial RP (20) warga Desa Air Batang, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur ditangkap Polisi.
Penangkapan tersebut lantaran RP diduga telah melakukan tindak pidana asusila kepada istri tetangganya yang berinisial ARS (25).
Kapolres Kaur AKP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Plh Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting SH. M.Si dalama keterangan pers di Kaur, Sabtu (29/5) membenarkan kejadian tersebut.
Polisi menyebut, korban merupakan ibu yang memiliki dua anak, serta masih berstatus istri orang.
Dari keterangan korban, tindakan asusila tersebut terjadi pada Kamis (27/5/2021) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB di rumah korban. Ketika itu, RP melakukan tindak asusila dengan cara memeluk korban dari belakang, dengan posisi tangan kanan berada di atas payudara sebelah kanan korban. Sedangkan tangan kirinya memegangi tangan sebelah kanan korban sehingga kedua tangan korban tidak bisa bergerak.
Ia mengatakan kejadian itu dilaporkan sendiri oleh korban dan telah tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/291–B/V/2021 tertanggal 28 Mei 2021, dan pelaku telah diamankan pada Jumat (28/5/2021) malam, sekira pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku.