Test Swab Antigen (Cuplikcom/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Angka kasus harian positif Covid-19 di Indonesia kembali menyentuh angka 6 ribu, setelah sebelumnya angka yang sama terjadi pada akhir Mei 2021.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 6.486 pada, Jumat (4/6/2021) sehingga totalnya menjadi 1,84 juta.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan dalam satu pekan terakhir kasus Covid-19 secara nasional mencapai 15,1% hingga Kamis (3/6/2021), kenaikan ini lebih rendah dibandingkan pekan lalu naik 30%.
"Kita masuk minggu kedua pasca libur Idul Fitri, artinya kenaikan kasus pada periode ini sudah dapat diklaim sebagai dampak dari libur Idul Fitri," kata Wiku, Jumat (4/6/2021).
Adapun lima provinsi yang mencatatkan kenaikan kasus tertinggi dalam sepekan terakhir, yakni Jawa Tengah naik 1.181 orang, Riau 1.550 orang, Kepulauan Riau 771 orang, Aceh 692 orang, dan DKI Jakarta 523 orang. Sementara angka kematian juga turun 15% dan menurutnya menjadi perkembangan yang baik mengingat peningkatan kasus positif belakangan ini.
"Kenaikan kasus positif di Jateng dapat terjadi karena Jateng merupakan destinasi mudik yang dikunjungi saat Idul Fitri. Mobilitas penduduk ke tempat wisata pada 13-19 Mei lalu cukup tinggi mencapai 51%," kata dia.
Sementara kenaikan kasus di DKI Jakarta terjadi saat ada arus balik mudik, artinya orang yang kembali dari perjalanannya menyebabkan penularan ini. Untuk kenaikan di Riau, Kepulauan Riau, dan Aceh bisa terjadi sebagai dampak dari tingginya mobilitas penduduk setempat pada libur Idul Fitri. Satgas mencatat mobilitas penduduk di Riau mencapai 70%, dan Aceh 45% yang menuju tempat wisata.
"Ini menunjukkan bahwa kenaikan kasus bisa karena akumulasi kenaikan aktivitas penyebab yang berpotensi meningkatkan penularan di tengah masyarakat. Berkerumun dapat meningkatkan kasus Covid-19 bukan hal yang mengada-ada," ujar Wiku.
Untuk mengantisipasi kenaikan kasus, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kapasitas perawatan pasien Covid-19 pada RS penyelenggara layanan Covid-19 di lingkungan Kemenkes. Dalam surat ini, direktur atau kepala rumah sakit di zona I-III diminta mengkonversi ruang rawat inap dan ICU yang dimiliki sesuai persentase yang ditentukan.
"RS diminta memenuhi ketentuan surat ini. Saya minta Satgas dan Pemda mengantisipasi kasus Covid-19 daerah yang muncul di daerahnya," pungkas Wiku.