Jum'at, 10 Januari 2025

Jualan Narkoba, Petani di Rejang Lebong Diringkus Polisi

Jualan Narkoba, Petani di Rejang Lebong Diringkus Polisi

HUKUM
4 Juni 2021, 20:58 WIB

CuplikCom-Jualan-Narkoba,-Petani-di-Rejang-Lebong-Diringkus-Polisi-04062021210006-20210604_205355.jpg

Pelaku Penjual Narkotika Jenis Sabu ditangkap Polisi (Cuplik.com/ Neni Lestari)


Cuplikcom-Rejang Lebong-Petugas Kepolisian (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap seorang petani di daerah itu karena kedapatan menjual 28 paket narkoba jenis sabu sabu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo mengatakan, tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini ialah Candra alias Can (25), warga Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi, yang kesehariannya berprofesi sebagai petani sayuran.

"Tersangka ini diamankan pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Beringin Tiga Kecamatan Sindang Kelingi dengan barang bukti 28 paket kecil narkoba jenis sabu sabu," kata Susilo dalam keterangan pers di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (4/6/2021)

Dia menjelaskan, selain berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 28 paket sabu sabu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 kotak pensil warna pink, kotak rokok, kotak berwarna kuning, 5 skop plastik, 1 pack plastik klip kecil, satu unit hand phone dan uang tunai Rp700 ribu.

Penangkapan tersangka itu sendiri, kata dia, berkat informasi yang disampaikan warga kepada petugas Polres Rejang Lebong yang menyebutkan akan ada transaksi peredaran narkoba yang dilakukan tersangka di wilayah Kelurahan Beringin III.

Informasi ini kemudian ditindaklanjut oleh petugas Polres Rejang Lebong dengan melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 19.00 WIB setelah memastikan tersangka sedang berada di rumahnya kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti narkoba.

Sejauh ini petugas penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka guna mengetahui asal usul barang, serta membongkar jaringan peredaran narkoba oleh tersangka yang beraksi di pedesaan tersebut.

Atas perbuatannya, petugas penyidik menjerat tersangka atas pelanggaran pasal 112 ayat (1), UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar.


Penulis : Neni Lestari
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128