Pelaku Persetubuhan Siswi SMA Berinisial DDS diamankan Polisi (Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jombang-Perawat salah satu rumah sakit di Jombang ditangkap polisi lantaran menyetubuhi seorang siswi kelas 12 SMA sebanyak 6 kali, hingga hamil dan keguguran
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, hubungan asmara DDS (31) dengan seorang gadis berusia 17 tahun itu sudah berjalan sekitar satu tahun. DDS bekerja sebagai perawat berstatus Honorer di salah satu rumah sakit di Kota Jombang.
"Pengakuan tersangka sudah enam kali bersetubuh dengan korban. Sering kali korban diajak ke tempat kos tersangka," kata Teguh seperti dilansir detikcom, Sabtu (5/6/2021).
Pelaku masih lajang, dan berasal dari Kecamatan Kabuh, Jombang, pelaku DDS melakukan persetubuan tersebut sejak awal Januari 2021.
Pelaku DDS merayu gadis asal Kecamatan Peterongan, Jombang itu agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri. Salah satunya dengan mengobral janji akan menikahi korban.
Hubungan asmara yang melampaui batas, lanjut Teguh, membuat korban berbadan dua. Namun, gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA itu mengalami keguguran.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang selanjutnya dialami korban. Betapa tidak, duduk di pelaminan bersama pujaan hati ternyata hanya janji palsu dari DDS. Tak tahan di-PHP kekasihnya, korban pun mengadu ke orang tuanya.
"Korban cerita ke orang tuanya karena batal dinikahi tersangka. Ayahnya pun melapor ke kami 26 April lalu," terangnya.
Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi meringkus Doni.
Pelaku Belum Dipecat
Sementara, pihak rumah sakit dimana pelaku DDS bekerja, mengaku belum melakukan pemecatan, dan kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan Rumah Sakit.
"Yang jelas yang bersangkutan adalah karyawan Rumah Sakit Jombang di bagian ICU Central. Mungkin tiga tahunan bekerja," kata Direktur RSUD Jombang dr Puji Umbaran saat dihubungi, Sabtu (5/6).
Ia menegaskan, kasus asusila yang menjerat DDS tidak ada sangkut paut dengan RSUD Jombang. Menurut dia, perawat tersebut masih berstatus karyawan meski ditahan polisi sejak 31 Mei 2021. DDS dianggap sedang izin untuk menjalani proses hukum.
"Belum (dipecat), masih sebagai karyawan Rumah Sakit Jombang," terang dr Pudji.
Ia menambahkan, manajemen RSUD Jombang belum memberi sanksi apapun terhadap DDS. Sanksi pemecatan baru dijatuhkan saat oknum perawat tersebut harus menjalani hukuman penjara. Sehingga tergolong berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya.
"Nah, kalau nanti yang bersangkutan ternyata berhalangan tetap, ya kita putus kontrak, gitu. Saat ini kan yang bersangkutan terhitung izin, belum bisa menjalankan tugas," tambahnya.
Saat ini, tersangka persetubuhan DDS (31) ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.