Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/4), Bachrun dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dalam tindakan korupsi tersebut sehingga tidak diharuskan membayar uang ganti rugi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni lima tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar ganti rugi Rp 150 juta subsider satu tahun kurungan.
Berdasarkan keterangan di persidangan, Bachrun bersama pimpinan Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan, Taswin Zein, kata JPU, memanipulasi proyek dengan melakukan penunjukan rekanan secara langsung, serta memerintahkan pembayaran kepada sejumlah rekanan meski proyek belum terlaksana secara tuntas.
Mengenai upaya banding, Bachrun mengaku akan pikir-pikir dan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terlebih dahulu.