Kejari Indramayu Lakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu lakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi, dengan memasang banner tolak gratifikasi dan stop pungli, di tiga Instansi Pemerintahan, Selasa (8/7/2021).
Tiga Instansi tersebut diantaranya, Pendopo Kabupaten, Kantor DPRD, dan Pengadilan Negeri Indramayu. Pemasangan banner dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu yang juga sebagai koordinator area V Pengendalian Gratifikasi, Iyuz Zatnika, beserta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu sekaligus koordinator area VI Pelayanan Publik, Ichsan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) yang juga Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas di Kejari Indramayu, Andi Haqiqi menjelaskan, pemasangan banner tersebut bertujuan untuk mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), serta kampanye bahwa Kejari Indramayu sudah merumuskan mengenai penguatan pengawasan di area 6 pelayanan publik.
"Tujuan pemasangan banner adalah agar masyarakat luas dapat melaporkan ke internal kami, jika melihat pegawai kejaksaan melakukan pelanggaran," jelasnya.
"Karena kita sudah membuat Sistem Pengawasan Internal (SPI-red), maka nanti yang memberi respon adalah SPI. Di banner sudah dicantumkan nomor hotline yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Jadi, itu salah satu kontrol publik terkait kinerja kita," tambah Andi.
Hal senada disampaikan oleh Ichsan, ia menyampaikan, bahwa kegiatan pemasangan banner itu merupakan salah satu upaya menuju WBK.
"Selain itu, kegiatan ini juga sebagai salah satu bentuk kampanye bahwa kita tidak menerima suap dan melawan suap. Kami mengajak seluruh Otoritas Perangkat Daerah (OPD-red), maupun penegak hukum, untuk bersama-sama melawan gratifikasi," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Koordinator Area V dan VI, yang telah melakukan sosialisasi tersebut.
"Terima kasih banyak koordinator area V dan VI tim pembangunan Zona Integritas Kejari Indramayu, yang telah melakukan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi. Ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan kami," ucapnya.
Selain banner, Kejari Indramayu juga melakukan pemasangan sticker di tempat-tempat strategis.