PN Kelas 1B Indramayu Tandatangani MoU Dengan LBH, Terkait Pelayanan Elektronik (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Di tengah era digitalisasi saat ini yang notabene tanpa batas (borderless), Mahkamah Agung (MA) beserta seluruh jajaran peradilan dibawahnya berinovasi terkait prosedur penanganan perkara melalui sistem e-court dan e-litigasi sebagai salah satu bentuk pengejawantahan atas asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan pengadilan secara elektronik.
Maka dari itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Ayu dengan Pengadilan Negeri Indramayu melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama dalam pemberian layanan permohonan secara elektronik (teleconference).
Proses penandatanganan kerjasama dilakukan oleh dua orang perwakilan dari LBH Dharma Ayu, Robun Syah dan Rustandi, bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Indrawan, bertempat di Kantor PN setempat, Jumat (11/6/2021).
Agenda penandatanganan MoU juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta perusahaan-perusahaan tenaga kerja.
Robun Syah menyampaikan, kerjasama tersebut dilakukan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam proses persidangan perkara permohonan, seperti permohonan perubahan identitas dan permohonan lainnya.
"LBH Dharma Ayu memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dibidang hukum, sehingga kedepan LBH Dharma Ayu memiliki agenda untuk memberikan konsultasi, penyuluhan, serta pendampingan hukum kepada masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Rustandi juga turut mengatakan, penandatanganan kerjasama tersebut merupakan suatu hal yang luar biasa. Pihaknya juga merasa terhormat dikarenakan dapat menjadi bagian di dunia peradilan.
"Hal ini dapat memberikan kontribusi terhadap pengadilan Negeri Indramayu dalam pelayanan prodak peradilan, dimana tidak terbantahkan lagi bahwa era digitalisasi saat ini merupakan suatu kebutuhan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang tersebar di 3017 desa dalam 31 Kecamatan," katanya.
Lebih lanjut, Rustandi menuturkan, masyarakat bisa menikmati kebijakan-kebijakan, diantaranya adalah prodak peradilan itu sendiri dan sarana permohonan dengan digitalisasi atau secara online.
"Untuk itu saya sebagai advokat dan kawan-kawan yang juga advokat mendukung kegiatan ini dalam rangka kebutuhan masyarakat untuk mengakses prodak permohonan kepada PN. Semoga semangat dan spirit kami pihak LBH Dharma Ayu bisa bersinergi bersama PN Indramayu," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Indrawan, berharap agar MoU tersebut tidak hanya di atas kertas, namun juga harus dibarengi dengan aksi nyata.
"Saya memohon, jangan hanya di atas kertas, tapi kita mulai aksi dengan melayani masyarakat," harapnya.
Indrawan juga menjelaskan tentang pelayanan One Day Service Finish yang telah dimusyawarahkan bersama Humas PN, Fatchurahman dan Panitera.
"Intinya tidak ada yang tidak mungkin, apabila ada birokrasi yang seperti obat nyamuk akan kita pangkas," tegasnya.
Ia juga memohon, agar LBH maupun PN untuk melayani dengan ikhlas sesuai fungsi masing-masing, agar peradilan itu benar, cepat, dan tepat.