JPN Kejari Indramayu Menang Gugatan Sederhana Wanprestasi PD BWI (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menangkan Sidang perkara gugatan sederhana hutang piutang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD BWI terhadap tergugat Murtala Kasa Wijaya di Pengadilan Negeri senilai Rp224 juta.
Hal tersebut dikatakan Andy Haqiqi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Kejari Indramayu diruang kerjanya, pada Jum'at (11/6/2021).
"Hari kamis kemaren (10/6/2021) itu kami melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi kami berdasarkan pasal 30 ayat 2 undang-undang 16 tahun 2004, yang mana kejaksaan berdasarkan surat keputusan khusus dapat mewakili negara, lembaga negara atau pemerintah baik dalam persidangan maupun di luar persidangan," ujar Andy.
Andy menjelaskan kronologis hutang piutang tersebut bermula sejak tahun 2008 oleh salah satu pebisnis produk pertanian.
"Dia mengambil obat-obatan pertanian di PD BWI, lalu utang senilai Rp224 juta, dulu dia mengangsur, tapi berhenti sehingga macet hutangnya. Jadi kita lakukan gugatan sederhana," ucapnya.
"Nah, ada wanprestasi disitu, ada perjanjian sama orang dan terus ada one prestasi, Kita sudah lakukan mediasi tapi hasilnya tidak optimal," tambahnya.
Pihaknya juga sudah mengimbau tergugat untuk segera melunasi hutangnya, namun sejak tahun 2008 sampai sekarang tidak ada penyelesaiannya. Akhirnya diputuskanlah untuk melakukan gugatan sederhana karena nilai obyeknya hanya Rp224 juta.
Pada sidang terbuka untuk umum tersebut, gugatan sederhana telah dikabulkan, namun masih ada tenggat waktu selama 7 hari yang diberikan oleh hakim untuk melakukan keberatan.
"Jika si tergugat ada keberatan, jika tidak ada keberatan ya sudah bisa dilaksanakan putusannya," tutup Andy.