Seorang Guru Ngaji di Sidoarjo berinisial AH ditangkap Polisi (Cuplikcom/Denis)
Cuplikcom-Sidorajo-Sebanyak 25 Santri di rumah Tahfidz Al-qura'an di Sidoarjo disodomi oleh Guru Ngaji berinisial AH (31). Mereka disodomi saat sedang tidur, pelaku AH (31) mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 5 tahun lalu.
"Pelaku telah menyodomi 25 santrinya mulai 2016, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut pada saat santri sedang tidur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji dikutip Detikcom, Jumat (11/6/2021).
Polisi menyebut, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran pernah menerima perlakuan yang sama saat pelaku masih kecil.
"Dari pengakuan pelaku waktu kecilnya pernah mendapatkan perlakuan yang sama," ujarnya
Sumardji mengatakan karena trauma masa kecilnya tersebut, maka pelaku mengaku melakukan sodomi untuk mencari kepuasan tersendiri. Padahal pelaku hidup normal dan mempunyai istri serta dua anak.
Rumah hafiz itu menampung 26 anak yatim berusia 5-14 tahun. Mereka tinggal dan menginap di situ.
Sumardji mengatakan pelaku masuk ke kamar santri pada malam hari lalu menguncinya. Lalu tersangka mendekati santri yang sedang tidur. Bila santri bangun, pelaku langsung mengancam dan membujuknya. Setelahnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
"Agar niat bejatnya terlaksana, tersangka membujuk korban 'nanti kamu biar tahu kalau sudah besar, biar alat kelaminmu jadi besar dan istrimu nanti bahagia'. Setelah itu tersangka menyodomi korban, ," terang Sumardji.
Perbuatan itu aman selama 5 tahun hingga akhirnya seorang donatur rumah hafiz melihat sejumlah santri yang kelakuannya tidak seperti biasa. Santri tersebut lebih banyak diam dan selalu menundukkan kepala.
Setelah didesak, akhirnya para santri mengaku telah disodomi gurunya sendiri. Tak perlu berpikir lama bagi donatur untuk melaporkan kejadian itu ke polisi. Sumardji menyebut sebagian dubur atau anus korban ada yang rusak karena tak hanya sekali disodomi oleh pelaku.
"Tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun," kata Sumardji.