STKIP PADHAKU Tegas Tolak Wacana Pajak Sektor Pendidikan (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Pangeran Dharma Kusuma (PADHAKU) Segeran Juntinyuat Indramayu, Taufiq Zaenal Mustofa, menolak rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.
Taufiq menilai, kebijakan tersebut kurang tepat. Menurutnya, pengenaan pajak pendidikan bisa menambah angka putus sekolah, sehingga dapat menurunkan tingkat partisipasi sekolah di Indonesia.
Penelitian KPAI misalnya, kata Dia, menunjukan angka putus sekolah masih cukup tinggi, terutama menimpa anak-anak yang berasal dari keluarga miskin.
"Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju," kata Taufiq, Sabtu (12/6/2021).
Menurut Taufiq, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan akses pendidikan kepada rakyatnya, bukan malah memungut pajak dari pendidikan.
"UUD pasal 31 disebutkan, setiap warga berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Kalau pemerintah sudah berpikiran untuk memberlakukan pajak pada sektor pendidikan itu berarti enggak punya niat untuk membiayai, justru malah mendapat manfaat," tuturnya.
Taufiq menyarankan, pemerintah semestinya memberi penghargaan terhadap sektor pendidikan, bukan malah membebani dengan pajak yang memberatkan.
“Sebaiknya rencana pemerintah terkait pengenaan PPN pada sektor pendidikan dibatalkan, karena bertentangan dengan amanat UUD 1945 dan tidak berpihak pada kemaslahatan rakyat," pungkas Taufiq.
Ditempat terpisah, Kepala SMK Nahdlatul 'Ulama Krangkeng yang juga Wakil Ketua Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Indramayu, Amin Hidayat menjelaskan, Pemerintah bertanggung jawab dan berkewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi penyediaan anggaran 20 persen.
"Peran organisasi keagamaan seperti Nahdlatul 'Ulama (NU-red) dan ormas lain seharusnya diberi penghargaan dalam bidang pendidikan, jangan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan penyelenggaraan pendidikan," ujar Amin Hidayat, saat dihubungi melalui telepon.
Amin menegaskan, kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan.