DPC PJI Lakukan MoU Dengan Pengadilan Negeri Indramayu (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kabupaten Indramayu bersama Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait keterbukaan informasi publik.
Proses penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPC PJI Kabupaten Indramayu, Eka Mardiana dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu, Indrawan, yang bertempat di salah satu ruang sidang pengadilan setempat, Senin (14/6/2021).
Pada kesempatan itu, Indrawan mengatakan, pihaknya telah memberikan kepercayaan kepada para Jurnalis dari DPC PJI Kabupaten Indramayu untuk ikut serta membangun keterbukaan informasi di Pengadilan Negeri Indramayu.
"Kita mengadakan acara MoU ini sifatnya sederhana, namun dibalik kesederhanaan itu adalah merupakan hal yang luar biasa. Dimana dalam hal ini, Pengadilan Negeri Indramayu bisa bergandengan tangan dan berjabat tangan erat bersama-sama demi menuju keterbukaan informasi pengadilan kepada publik," kata Indrawan.
Menurutnya, hal itu dilakukan demi kemajuan keterbukaan informasi agar dapat dijadikan contoh bagi institusi lainnya dan khususnya bagi pengadilan yang akan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua DPC PJI Kabupaten Indramayu, Eka Mardiana menyampaikan, kerjasama yang telah dilakukan tersebut merupakan suatu kehormatan bagi DPC PJI Kabupaten Indramayu.
"Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, karena dipercaya oleh Pengadilan Negeri Indramayu untuk bekerja sama dalam keterbukaan informasi publik," tuturnya.
"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada ketua Pengadilan Negeri Indramayu, beserta seluruh jajarannya, dan apresiasi kepada pengurus dan anggota PJI yang selalu menjaga kekompakan," ucap Eka Mardiana.
Acara penandatanganan MoU dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota DPC PJI Kabupaten Indramayu, serta segenap Jajaran Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu.