RSUD M.A Sentot Patrol Indramayu, Jawa Barat. (Foto: istimewa/google)
Cuplikcom - Indramayu - Soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pembangunan rawat inap VIP dan rawat inap kelas 1 di RSUD M.A Sentot Patrol tahun 2019 sebesar Rp1.6 miliar.
Direktur RSUD M.A Sentot Patrol, dr Kurniawan meluruskan soal temuan tersebut. Pihaknya sudah membayarkan seluruhnya kepada kas daerah melalui transfer bank BJB.
Pertama pada 17 Juni 2020 dengan nominal Rp480.161.527,- kedua pada 18 Agustus 2020 dengan nominal Rp500.000.000,- dan ketiga pada 24 Agustus 2020 dengan nominal Rp620.376.894,-.
"Sudah lunas sesuai rekomendasi BPK," ujar dr Kurniawan saat dikonfirmasi Cuplikcom, Minggu (20/06).
Disinggung perihal sanksi apa yang telah diberikan perihal temuan itu, dr Kurniawan menjawab singkat. Diketahui, dr Kurniawan juga menjabat PPK pada saat proses pembangunan proyek tersebut.
"Soal sangsi yang memberikan Inspektorat mas," kata dia.
Sementara itu, GNPK RI Indramayu mengapresiasi klarifikasi dari direktur rumah sakit M.A Sentot Patrol.
"Kami sangat mengapresiasi Klarifikasi dari direktur RSUD Sentot," kata DJaja, Ketua GNPK RI Indramayu.
Menurutnya, ini adalah bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara.
"Ini adalah bentuk pengawasan masyarakat yang dilakukan GNPK RI terhadap kinerja positif penyelenggara negara dan pelaku pembangunan lainnya," jelasnya.
"Untuk itu kami akan segera mengirimkan Surat kepada Kepala dinas kesehatan dan Pemkab Indramayu untuk beraudiensi agar secara detail GNPK RI memperoleh penjelasan dari pihak terkait," sambungnya.
Djaja mengatakan perihal temuan BPK apakah ada sangsi buat PA, PPK, PPTK dan PPHP atas terjadinya kelebihan anggaran tersebut.
"Kalau tidak ada audit dari BPK maka kelebihan anggaran tidak diketemukan dan akan terjadi kerugian negara," kata dia.
"Ini terjadi karena PA kurang optimal dalam melakukan pembinaan dan pengendalian pekerjaan, Kepala RSUD M.A Sentot PPK, selaku PPK tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan, dan PPTK dan PPHP tidak cermat dalam melaksanakan dan memeriksa pekerjaaan," pungkasnya.
"Tidak berarti pengembalian keuangan dianggap selesai, tapi masih ada kelalaian yg mengakibatkan perbuatan melawan hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan GNPK RI menyoroti pembangunan rawat inap VIP dan rawat inap kelas 1 RSUD M.A Sentot Patrol terdapat temuan sebesar Rp1.6 miliar.