Buronan Adelin Lis saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jumat 19 Juni 2021 (Cuplikcom/Denis)
Cuplikcom-Jakarta-Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lies berhasil ditangkap di Singapura dan sudah dideportasi ke Indonesia, usai dinyatakan buron selama 10 tahun.
Adelin didakwa bersalah kasus illegal logging yang menjeratnya pada 2006 lalu. Saat itu, Polda Sumut menangani kasus Adelin Lin, namun dirinya kabur ke China dan menjadi buronan.
Saat kabur, Adelin Lis sempat tertangkap di Beijing, China namun ia kembali bisa mengelabui petugas dan menghilang tanpa jejak. Setelah 10 tahun lebih menghilang, Adelin Lis terjerat kasus pemalsuan dokumen di Singapura dan kini sudah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.
Adelin Lies Ditangkap atas Paspor Palsu
Pada 9 Juni 2021, Adelin Lis dijatuhi hukuman denda Sin$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu oleh Pengadilan Singapura atas kasus paspor palsu. Paspor palsu atas nama Hendro Leonardi itu kemudian dikembalikan ke Pemerintah Indonesia dan skenario deportasi sudah disiapkan.
"Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda $ 14.000 serta dideportasi dari Negara Singa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (19/6/2021) malam.
Pihak Keluarga Adelin Lies Sempat Ingin Pulangkan Buron Sendiri
Skenario deportasi Adelin Lis kemudian diatur usai ditangkap di Singapura. Pada mulanya, Kejagung hendak menjemput Adelin Lis di Singapura namun otoritas pemerintah Singapura hanya mengizinkan Adelin Lin dideportasi dengan pesawat komersial.
Pihak keluarga Adelin Lis bahkan sempat meminta izin agar terpidana kasus illegal logging itu pulang sendiri. Namun, Jaksa Agung tidak mengizinkan dan meminta agar buronan itu dideportasi.
"Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lies dideportasi ke Jakarta," ucap Leonard dalam keterangannya.
Upaya Pemulangan Adelin Lies
Buron Adelin Lis diterbangkan dari Singapura pada 19 Juni 2021 lalu sekitar pukul 17.40 WIB. Dia dibawa dengan pesawat carter dengan pengawalan ketat dari kepolisian Singapura.
"Terpidana tadi pukul 17.40 WIB terpidana masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837. Kemudian saat terpidana memasuki bandara Singapura dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh 4 orang petugas dari kepolisian Singapura dengan berlakukan terpidana dengan DPO berisiko tinggi," jelasnya.
Setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Adelin Lis langsung dibawa ke Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. Adelin Lis menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan memakai borgol ditampilkan dalam konferensi pers itu.
Adelin Lies Karantina di Rutan Salemba
Usai kepulangannya dari Singapura, Adelin Lis harus menjalani isolasi selama 14 hari kedepan. Isolasi dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Untuk selanjutnya terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari dan kita tempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya akan dieksekusi oleh Lembaga Pemasyarakatan," kata Leonard.
Soal kondisi kesehatan Adelin Lis, tes sudah menunjukkan hasilnya.
"Swab antigen, dan dinyatakan negatif. Besok kita akan coba lagi pemeriksaan perdana PCR selama karantina kesehatan," kata dia.
November 2007, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Adelin. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda. Pada 16 Juni kemarin, muncul kabar dari Kejagung, Adelin ditangkap di Singapura.