Persatuan Jurnalis Indonesia Kutuk Keras Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Secara umum bila Jurnalis dihalang-halangi saat melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya, seyogyanya organisasi Jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan.
Namun bila Jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan benar, maka akan menjadi permasalahan bersama semua Jurnalis/Organisasi Jurnalis/Pers. Oleh karena itu, semua Jurnalis/Organisasi Jurnalis wajib melakukan pembelaan secara profesional dan proporsional.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, dalam Pernyataan tertulisnya, Minggu (20/6/2021).
"Pembunuhan Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap, di Karang Anyer Simalungun, Sumatera Utara, pada 16 Juni 2021 lalu, jelas perbuatan biadab," ujarnya.
"Terlebih almarhum adalah seorang wartawan. Patut diduga keras, pembunuhan yang menimpa almarhum terkait tugas kewartawanannya," tambah Hartanto.
Oleh karena itu, Pihaknya menegaskan, atas terjadinya pembunuhan terhadap Saudara Mara Salem Harahap, PJI menyatakan: