Gedung BPK RI (Cuplikcom/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa aset pemerintah pada 2020 menjadi Rp 11.098,67 triliun atau meningkat 6% jika dibandingkan aset pemerintah pada 2019 yang sebesar Rp 10.467 triliun.
"Kenaikan saldo aset sebagian besar terjadi karena kenaikan atas investasi jangka panjang dan dana yang dibatasi penggunaannya masing masing sebesar Rp 171,88 triliun dan Rp 172,46 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dalam sidang paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).
Secara rinci aset pemerintah pusat hingga 31 Desember 2020 (audited) terdiri dari jumlah aset lancar sebesar Rp 665,16 triliun, investasi jangka panjang sebesar Rp 3.173,07 triliun, aset tetap sebesar Rp 5.976,01 triliun. Selain itu piutang jangka panjang sebesar Rp 59,32 triliun dan aset lainnya sebesar Rp 1.255,1 triliun.
Adapun dari sisi kewajiban pemerintah pusat hingga akhir tahun 2020 tercatat sebesar Rp 6,625,47 triliun atau mengalami peningkatan Rp 1.285,25 triliun dibandingkan tahun lalu.
"Terjadi peningkatan 24 persen dibandingkan LKPP akhir tahun 2019 sisi kewajiban tercatat hanya mencapai Rp 5.340,22 triliun," kata Agung
Selanjutnya untuk ekuitas pemerintah pusat hingga 31 Desember 2020 tercatat Rp 4.473,20 triliun atau mengalami penurunan sebesar Rp 654,11 triliun dibandingkan periode akhir tahun 2019 yang tercatat ekuitasnya mencapai Rp 5.127,31 triliun.
Sementara itu, kenaikan saldo kewajiban sebagian besar terjadi karena peningkatan nilai utang jangka panjang dalam negeri mencapai Rp 1.191,98 triliun