Vaksinasi Covid-19 Massal di GBK Senayan Jakarta (Cuplikcom/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit akan mempercepat pelaksanaan vaksinasi dengan target 1 juta dosis per hari.
Pelaksanaan ini tertuang melalui Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE yang diterbitkan oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu ini ditujukan kepada seluruh direktur RS vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh kepala kantor kesehatan pelabuhan.
Adapun target vaksinasi 1 juta dosis per hari ini melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," ungkap SE yang terbit pada Kamis lalu (24/6).
Adapun kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Sementara itu, dengan mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.
Berikut daftar lengkap UPT Kemenkes RI, yang dapat melayani vaksinasi Covid-19 tanpa menggunakan KTP atau domisili setempat.
1. Aceh:
Poltekkes NAD, Aceh Besar
KKP Banda Aceh.
2. Sumatera Utara:
RSUP Adam Malik, Medan
Poltekkes Medan.
3. Sumatera Barat:
RSUP Dr M Djamil, Padang
RS Stroke Nasional, Bukittinggi
Poltekkes Padang.
4. Riau:
Poltekkes Riau, Pekanbaru.
5. Jambi:
Poltekkes Kemenkes Jambi.
6. Sumatera Selatan:
RSUP Dr Moh Hoesin, Palembang
RS Kusta Dr Rivai, Palembang
Poltekkes Palembang.
7. Bengkulu:
Poltekkes Kemenkes Bengkulu.
8. Lampung:
Poltekkes Tanjung Karang.
9. Bangka Belitung:
Poltekkes Pangkal Pinang.
10. Kepulauan Riau:
Poltekkes Tanjung Pinang.
11. DKI Jakarta:
RSUP Fatmawati
RS Ketergantungan Obat
RSUP Persahabatan
RS Pusat Otak Nasional
RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo
RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan
RS Kanker Dharmais
RS Anak Bunda Harapan Kita
RS Jantung Harapan Kita
RSPI Prof Sulianti Saroso
Poltekkes Jakarta I
Poltekkes Jakarta II
Poltekkes Jakarta III
Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes.
12. Jawa Barat:
RS Paru Dr M Gunawan, Cisarua
RS Jiwa dr Marzoeki Mahdi, Bogor
RS Paru Dr HA Rotinsulu, Bandung
RSUP Dr Hasan Sadikin, Bandung
RS Mata Cicendo, Bandung
Poltekkes Bandung
Poltekkes Tasikmalaya.
13. Jawa Tengah:
RS Jiwa Prof Soerojo, Magelang
RSUP Soeradji Tirtonegoro, Klaten
RS Ortopedi Prof R Soeharso, Sukoharjo
RS Paru Dr Ario Wirawan, Salatiga
RSUP Dr Kariadi, Semarang
Poltekkes Semarang
Poltekkes Surakarta.
14. DI Yogyakarta:
RSUP Dr Sardjito
Poltekkes Yogyakarta.
15. Jawa Timur:
RS Jiwa Dr Radjiman, Lawang
Poltekkes Surabaya
Poltekkes Malang.
16. Banten:
RS Kusta Sitanala, Tangerang
Poltekkes Banten, Tangerang.
17. Bali:
RSUP Sanglah, Denpasar
Poltekkes Denpasar.
18. Nusa Tenggara Barat:
Poltekkes Mataram.
19. Nusa Tenggara Timur:
Poltekkes Kupang.
20. Kalimantan Barat:
Poltekkes Pontianak.
21. Kalimantan Tengah:
Poltekkes Palangkaraya.
22. Kalimantan Selatan:
Poltekkes Banjarmasin.
23. Kalimantan Timur:
Poltekkes Kaltim, Samarinda.
24. Sulawesi Utara:
RSUP Prof RD Kandou, Manado
RSUP Ratatotok, Buyat
Poltekkes Manado.
25. Gorontalo:
Poltekkes Gorontalo.
26. Sulawesi Tengah:
Poltekkes Palu.
27. Sulawesi Selatan:
RS Kusta T Chalid, Makassar
RSUP Dr Wahidin, Makassar
Poltekkes Makassar.
28. Sulawesi Tenggara:
Poltekkes Kendari.
29. Sulawesi Barat:
Poltekkes Mamuju.
30. Maluku:
Poltekkes Maluku, Ambon.
31. Maluku Utara:
Poltekkes Ternate.
32. Papua Barat:
Poltekkes Sorong.
33. Papua:
Poltekkes Jayapura.