Kantor Dinas PUPR Indramayu, Jawa barat. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Ratusan proyek dengan proses pengadaan langsung (Dasung) di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga kuat syarat pengkondisian dan setoran.
Pasalnya proses tersebut dinilai tidak transparan, karena proses sedang berjalan hanya pihak tertentu diundang oleh panitia. Sehingga hal ini diduga kuat ada persengkongkolan pihak terkait dan pihak ketiga.
Hal itu mendapat sorotan keras dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Ratusan proyek tersebut seyogyanya harus melalui lelang, dari beberapa titik paket proyek digabungkan hingga terlihat pagu anggaran yang besar. Sehingga bisa dilakukan proses lelang," kata Djaja Dj, ketua GNPK RI Indramayu, Minggu (27/06).
Dia mengatakan, namun yang terlihat pada pengadaan langsung ini, dari anggaran yang lumayan besar hingga puluhan miliar ini diduga sengaja di pecah agar mudah pembagian dan pengondisiannya.
"Karena dalam pengadaan langsung prosesnya sangat mudah, pihak panitia cukup mengundang perusahaan melalui teknis di SIKap. Sehingga bagi pihak perusahaan yang tidak diundang oleh panitia tidak dapat mengikuti prosesnya," ujar Djaja.
"Hal ini diduga celah untuk mengelabuhi pihak luar agar tidak bisa mengikuti pengadaan langsung tersebut," tukasnya.
"Tidak menutup kemungkinan ini juga akan terjadinya setoran kepada pihak tertentu," pungkasnya.
Masih dikatakan Djaja, jika ini memang terjadi pasti nanti pada saat pelaksanaan pekerjaan, pihak yang mengerjakan proyek tersebut diduga kuat akan berbuat curang dan melawan hukum.
"Jika memang itu pekerjaan di bidang jalan, kualitasnya pasti akan berkurang dan pekerjaan dibidang lainnya juga," jelasnya.
"Pada saat pelaksanaan juga, dimungkinkan pengawasan dari dinas tidak dilakukan maksimal. Diduga petugas pengawas juga tutup mata dengan pekerjaannya ditengarai berkurang dari spek yang ada," sambungnya.
Djaja menjelaskan menggabungkan atau memecah paket pekerjaan. Berkaitan dengan pemaketan pekerjaan Perpres 54 tahun 2010 pada pasal 24 ayat 3 mengatur prosedur yang sesuai adalah seperti ini.
Dalam melakukan pemaketan Barang Jasa, PA dilarang, menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.
Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Memecah Pengadaan Barang Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan dan atau menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Pemecahan atau penggabungan paket bisa dilakukan dengan pertimbangan yang jelas dan sesuai dengan prinsip pengadaan yang efektif dan efisien.
Pemecahan paket dapat dilakukan karena perbedaan target penyedia, perbedaan lokasi penerima pengguna barang yang cukup signifikan, atau perbedaan waktu pemakaian dari barang dan jasa tersebut.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur ancaman perbuatan menggabungkan atau memecah paket.
Pada perpres 54 tahun 2010 jo Perpres 70 tahun 2012 juga tidak ada ancaman terhadap penggabungan atau pemecahan paket. Ancaman tindak pidana muncul apabila dapat dibuktikan bahwa pemecahan atau penggabungan paket tersebut diikuti dengan praktek penggelembungan harga (mark-up).
"Apabila hal ini terjadi maka praktek penggelembungan harga inilah yang diancam hukuman," jelas Djaja.
"Maka dari itu, pihak APH diminta serius untuk melakukan tindakan tegas jika memang terjadi hal yang seperti itu," tambahnya.
"Karena ada beberapa praktik yang memicu tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa antara lain penyuapan, memecah atau menggabung paket, penggelembungan harga (mark-up harga), mengurangi kualitas dan kuantitas barang dan jasa, penunjukan langsung, dan kolusi antara penyedia dan pejabat pengadaan barang dan jasa," tandasnya.
Seperti diketahui, pada Minggu (27/06), dilaman LPSE Indramayu ada 102 paket pengadaan langsung di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu sedang tayang.
Hingga berita ini dinaikkan belum ada pihak terkait yang dikonfirmasi.