Jum'at, 31 Januari 2025

Korupsi Proyek Embung, Oknum PNS Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Proyek Embung, Oknum PNS Dijebloskan ke Penjara

HUKUM
1 Juli 2021, 20:41 WIB

CuplikCom-Korupsi-Proyek-Embung,-Oknum-PNS-dijebloskan-ke-Penjara-01072021204330-IMG_20210701_203622.jpg

Korupsi Proyek Embung, Oknum PNS Dijebloskan ke Penjara (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu jebloskan, Hadi Joko Pramono, oknum PNS Kepala UPTD BPP Haurgeulis dan Gantar Dinas Pertanian Indramayu,  yang melakukan korupsi proyek embung di Desa Balareja, Kecamatan Gantar, Indramayu, ke penjara.

Terdakwa Hadi Joko Pramono, yang dalam proyek embung tersebut merupakan salah satu anggota panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan, dianggap telah melakukan hal yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 52 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian. Karena ia secara langsung turut serta dalam pekerjaan pembangunan yang seharusnya dilakukan secara Swakelola Padat Karya.

Hal ini diterangkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Iyuz Zatnika kepada media, pada Kamis, (1/7/2021).

"Perkara ini berawal dari adanya dana alokasi khusus tahun 2019 bagi Kelompok Tani (Poktan) Pasir Muncang II di Desa Balareja, Kecamatan Gantar, yang pelaksanaannya ditetapkan swakelola berdasarkan Permentan. Lalu terdakwa selaku pemeriksa pekerjaan di Dinas Pertanian membuat kesepakatan dengan ketua Poktan, Cala Afifudin, agar proyek pembangunan embung dipegang atau dilaksanakan oleh terdakwa, dengan memberi imbalan sebesar Rp5 juta kepada Ketua Poktan," terangnya.

"Dana proyek sebesar Rp114 juta yang cair dalam 3 tahap itu, seluruhnya diserahkan kepada Terdakwa, oleh Ketua dan Bendahara Poktan, kemudian dikelola oleh terdakwa untuk melakukan pembangunan embung. Hal ini bertentangan dengan Permentan, karena seharusnya pelaksaan kegiatan pembangunan embung harus bersifat swakelola padat karya yang artinya dilaksanakan, direncanakan, dikerjakan, atau diawasi sendiri oleh kelompok masyarakat. Jadi, tidak boleh dilaksanakan oleh pihak lain apalagi dia selaku pemeriksa pekerjaan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan didakwa dengan pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan tuntutan pidana badan 5 tahun, denda Rp200 ribu, subsider 3 bulan kurungan, Barang Bukti (BB) 1 sampai 31 tetap terlampir dalam berkas perkara dan terdakwa membayar perkara sebesar Rp10 ribu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada tanggal 30 Juni 2021 kemarin, PN memutuskan terdakwa dengan pidana badan 4 tahun, denda Rp200 ribu, subsider 2 bulan kurungan, BB tetap terlampir dalam berkas perkara dan biaya perkara juga sama, yaitu sebesar Rp10 ribu.

"Terkait dengan putusan tersebut, baik kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan," kata Iyus.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503