Indramayu Terapkan PPKM Darurat (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3-20 Juli 2021.
Penetapan PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu dicanangkan dalam apel kesiapan pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan Mapolres Indramayu, Jumat (2/7/2021).
Apel kesiapan PPKM Darurat dipimpin langsung Bupati Indramayu, Nina Agustina, didampingi Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, dan Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo.
Nina menjelaskan, penerapan PPKM Darurat merupakan salah satu upaya pemerintah, khususnya Pemkab Indramayu, untuk menekan laju sebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.
Selain itu, kata Dia, PPKM Darurat merupakan perintah pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 115/2021 tentang penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali.
"Ini bukan keinginan kami semata, tetapi ini adalah instruksi dari pusat. Sebuah keputusan yang memang harus dilaksanakan untuk kebaikan bersama, masyarakat kita," tukas Nina.
Kebijakan PPKM Darurat, lanjut Nina, itu merupakan upaya serius pemerintah untuk memutus penularan virus Corona yang pasca lebaran ini terus melonjak.
"Kita ingin semua kembali dalam kehidupan normal. PPKM Darurat menjadi salah satu upayanya, untuk memutus mata rantai virus Corona di sekitar kita," ujar Nina.
Berikut aturan PPKM Darurat yang bakal diberlakukan:
1. 100% Work from Home (WFH) untuk perkantoran sektor non esensial;
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan;
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi hanya 50% jam operisonal dibatasi sampai pukul 20.00 WIB;
5. Restoran dan Rumah Makan tidak diizinkan makan di tempat, hanya menerima delivery/take away jam opersional sampai pukul 20.00 WIB;
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Pada bagian lain Nina berharap, Satpol PP, Pemerintah Daerah, dan TNI-Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas.
"Semoga masyarakat bisa memahami bahwa apa yang pemerintah lakukan adalah demi kebaikan bersama. Maka saya imbau masyarakat agar ikut mendukung penerapan PPKM Darurat ini. Patuhi seluruh larangan dan anjurannya," tegas Nina.