Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko (Cuplikcom/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Joanes Joko, mengajak masyarakat jangan ragu, untuk melaporkan bila mengetahui oknum yang menaikkan harga obat-obatan di masa pandemi Covid-19 kepada pihak berwajib.
"Jangan takut dan ragu, laporkan kepada kepolisian terdekat. Dalam situasi darurat kemanusiaan ini, tidak boleh ada pihak-pihak yang memanfaatkan demi kepentingan pribadi sesaat. Janganlah berbuat keji, apalagi disaat orang menderita. Justru disaat seperti inilah kita harus menunjukkan empati dan solidaritas sebagai sesama anak negeri untuk bisa keluar dari situasi ini."kata Joko
Joko menyatakan, seiring meningkatnya angka penderita Covid-19, terjadi peningkatan permintaan kebutuhan akan obat-obatan yang diyakini mampu menyembuhkan Covid-19 dan sejumlah alat kesehatan (alkes) pendukung lainnya.
Situasi ini, kata Joko, dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar. Akibatnya di sejumlah tempat penjualan maupun di aplikasi penjualan online, harga obat-obatan dan alkes melambung tinggi, diluar batas kewajaran.
Joko menuturkan, pihaknya telah mendapatkan masukan dan laporan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai kondisi tersebut.
Lebih lanjut Joko menambahkan, pihaknya juga terus mengkomunikasikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak segan-segan mengejar dan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.
"Kami pastikan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa negara sebagai "orangtua"nya masyarakat akan hadir dan melindungi rakyatnya", ujarnya.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga meminta jajaran kepolisian bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat agar dicabut izin usahanya.
"Saya tidak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan backing-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," kata Luhut, Sabtu (3/7).
Merespon hal tersebut, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto siap menindaklanjuti arahan Luhut. Polri menggandeng Kejaksaan Agung dalam menyusun pasal-pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku yang kedapatan menaikkan harga.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam rangka merumuskan pasal-pasal. Kalau ada hal yang diperkirakan menjual harga lebih mahal, menimbun, akan kita lakukan penegakan hukum. Pihak kejaksaan akan mendukung apapun langkah Polri," katanya.