Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Cuplikcom/Nabila Ebivalia)
Cuplikcom-Jakarta-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan aturan Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat di masa Pandemi COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yg mengatur 11 HET Obat dalam masa Pandemi.
" Ada 11 Obat yg sering digunakan dalam masa Pandemi Coronavirus ini kita sudah atur harga Eceran tertingginya," Ujar Budi dalam keterangan tertulinya di Jakarta, Sabtu (3/7).
Budi menyebut, aturan HET berlaku untuk seluruh Apotek di Indonesia .
Berikut Rincian harga kesebelas Obat tersebut:
1 . Favipiravir 200 mg Tablet Rp 22.500 .-
2 . Remdesivir 100 mg Injeksi Rp 510.000 .-
3 . Oseltamivir 75 mg Kapsul Rp 26.500 .-
4 . Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml Infus Rp 3.262.300 .-
5 . Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml Infus Rp 3.965.000 .-
6 . Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus Rp 6.174.900 .-
7 . Ivermectin 12 mg Tablet Rp 7.500 .-
8 .Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus Rp 5.710.600 .-
9 . Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus Rp 1.162.200 .-
10 . Azithromycin 500 mg Tablet Rp 1.700 .-
11 . Azithromycin 500 mg Infus Rp 95.400 .-
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta jajaran kepolisian bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat agar dicabut izin usahanya.
"Saya tidak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan backing-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," kata Luhut di Jakarta, Sabtu (3/7).
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto siap menindaklanjuti arahan Luhut. Polri menggandeng Kejaksaan Agung dalam menyusun pasal-pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku yang kedapatan menaikkan harga.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam rangka merumuskan pasal-pasal. Kalau ada hal yang diperkirakan menjual harga lebih mahal, menimbun, akan kita lakukan penegakan hukum. Pihak kejaksaan akan mendukung apapun langkah Polri," katanya.