Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom-Banda Aceh-Terdakwa Narkotika 60 Kg Asal Aceh Sayed Mahdar (25) dikabarkan lolos dari vonis mati melalui Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Putusan Vonis Sayed tersebut, Dilihat dari Website Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Minggu (4/7).
Seperti diketahui, Sayed terlibat kasus penyelundupan 60 kg sabu dari luar negeri. Tugas Sayed adalah melakukan estafet paket 60 kg sabu itu.
Sayed dan kawannya mengambil paket sabu itu di sebuah gudang di Kuala Kreung Mate menggunakan Honda CRV pada Oktober 2020. Polisi Polda Aceh yang telah mengendus pergerakan mereka menangkap.
Mendapati penggerebekan itu, salah satu anggota komplotan Sayed yang bernama Samsuar melawan petugas. Mendapati perlawanan itu, polisi tidak tinggal diam dan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak badan Samsuar hingga tewas. Sayed tidak berkutik dan diseret ke pengadilan.
Pada 12 April 2021, jaksa menuntut Sayed dengan hukuman mati. Setali tiga uang, majelis mengamininya dan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan hukuman mati kepada Sayed pad 3 Mei 2021.
Sayed kaget mendengar vonis mati itu dan langsung mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat dengan anggota Firman dan Supriadi.
Alasan hakim tinggi menyunat hukuman Sayed karena peran Sayed bukanlah sebagai pelaku utama dalam pemufakatan jahat tersebut. Tapi yang menjadi pelaku utamanya adalah Muhammad Amin dan Samsuar yang ditembak mati. Selain itu, salah satu tujuan pemidanaan itu sejatinya adalah sebagai upaya koreksi terhadap pelaku sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna serta mampu untuk hidup bermasyarakat.
"Terdakwa masih relatif berusia muda dan sangat menyadari serta menyesali kesalahannya sehingga untuk itu kepadanya patut diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri guna menjadi manusia yang baik dan berguna," ucap majelis.
PT Banda Aceh menilai pidana penjara seumur hidup adalah layak dan adil dan tetap dapat diharapkan memberikan prevensi khusus bagi pribadi Sayed agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Juga dapat menjadi prevensi umum bagi anggota masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan atau tindak pidana seperti yang telah dilakukan oleh Sayed.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ucap majelis.