Kedatangan Internasional Bandara Soetta (Cuplikcom/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Satgas Penanganan COVID-19 sudah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021. Pemerintah mulai 6 Juli akan memberlakukan aturan masuk yang lebih ketat untuk WNA/WNI.
Karantina dibuat menjadi lebih lama menjadi 8x24 jam dari sebelumnya 5x24 jam dengan kewajiban tes RT-PCR pada saat kedatangan dan hari ketujuh karantina. Pelaku perjalanan juga diwajibkan menyerahkan surat vaksinasi. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksinasi akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina.
"Rancangan dan keputusan dari addendum Surat Edaran nomor 8 tahun 2021 ini sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan juga perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang berada di Indonesia untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak 6 Juli 2021," ujar Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar di Jakarta, Minggu (5/7).
Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto Raharjo mengatakan untuk pengaturan personil pesawat udara dari maskapai mereka diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif RT PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Personil pesawat udara diizinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit pada area yang disiapkan oleh operator pesawat udara.
"Selama waktu tunggu atau menginap personil pesawat udara tidak diperbolehkan untuk keluar dari area atau fasilitas khusus dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator dengan pendampingan oleh inspektur keamanan penerbangan. Persyaratan vaksin dikecualikan bagi personil pesawat udara asing yang hanya transit dan tidak keluar dari pesawat udara," ujar Novie.