Penumpang KRL Jabodetabek (Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan berdasarkan moda transportasi. Ketetapan dibuat untuk mendukung penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali,
Surat Edaran yang dikeluarkan terdiri atas SE No. 43 Tahun 2021 untuk Transportasi Darat, SE No. 44 Tahun 2021 untuk Transportasi Laut, SE No. 45 Tahun 2021 untuk Transportasi Udara, SE No. 42 Tahun 2021 untuk Perkeretaapian.
"Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Dia memaparkan substansi pokok dari keempat Surat Edaran tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi, serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Khusus mengenai kriteria dan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas No 14 tahun 2021, Adita menyampaikan, Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.
"Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali," kata Adita.
Adita menjabarkan, dalam SE tersebut itu diatur pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh. Khusus Moda Udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR, berlaku maksimal 2x24 jam.
Ia menyatakan sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali, sehingga syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.
"Terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan," ungkap Adita.
Selain itu, dalam implementasi PPKM Darurat akan dilakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100% menjadi 70%," jelas Adita.
Kemudian, pada moda transportasi darat (bus dan penyeberangan) kapasitas angkut dari sebelumnya 85% menjadi 50%, moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100% menjadi 70%, moda transportasi kereta api antar kota tetap sama yaitu 70%, untuk KRL dari sebelumnya 45% menjadi 32%,, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50%.
"Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 s/d 21.00 WIB," lanjut Adita.
Di samping itu, sebagai upaya 3T (Testing, Tracing dan Treatment), akan dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 di simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun KA (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).
Pelaksanaan pengawasan secara random ini, dilakukan Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar wilayah/kawasan aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan.
Untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah, Adita menyampaikan, telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan seperti bandara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan. Adapun bandara yang telah menyediakan adalah Bandara Soekarno Hatta di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru. Stasiun KA di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember.
"Mari kita patuhi dan laksanakan kebijakan ini demi keselamatan kita bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan, kerja keras, serta kesungguhan kita bersama insyaAllah kita akan berhasil menekan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia,"ujar Adita.