Presiden RI, Joko Widodo (Cuplikcom/Fanny)
Cuplikcom-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi merestui pembentukan BUMN Holding Ultra Mikro melalui Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang penambahan penyertaan modal negara ke modal saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Penambahan modal ini dilakukan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/rights issue) sesuai ketentuan pasar modal.
Penambahan modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara kepada PT Pegadaian dan PT Permodalan Madani (PNM). Adapun penyertaan modal yang dilakukan sebanyak 6.249.999 saham seri B pada Pegadaian, dan 3.799.999 saham seri B pada PNM.
Dengan pengalihan saham Seri B ini maka negara melakukan kontrol terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Penyertaan modal ini juga membuat BBRi menjadi pemegang saham Pegadaian dan PNM.
BBRI juga akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis 22 Juli mendatang. RUPSLB akan digelar pada pukul 14.00 WIB, di Gedung BRI Jalan Jenderal Sudirman Kav 44-46 Jakarta Pusat.
Agendanya yakni persetujuan atas Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para pemegang saham yang akan dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT I).
RUPSLB ini dilakukan berdasarkan permintaan pemegang saham seri A Dwiwarna.
Dalam aksi korporasi ini, BRI akan menerbitkan maksimal 28.677.086.000 saham Seri B dengan nilai nominal Rp 50, atau 23,25% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Hanya saja, pemerintah hanya akan menyetorkan bagiannya dalam bentuk non tunai, yakni seluruh saham Seri B milik pemerintah di Pegadaian dan PNM akan ditukar dengan saham baru BBRI (inbreng). Maka investor publik praktis yang akan menjadi sumber dana segar dari aksi rights issue tersebut.