Kejari Indramayu Eksekusi 19 Pelanggar Prokes (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Menurut data yang diperoleh dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Mohammad Ichsan, penanganan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penegakkan protokol kesehatan dalam rangka PPKM darurat di wilayah Jawa Barat per 5 Juli hingga 6 Juli 2021, Kejari Indramayu mengeksekusi sebanyak 19 pelanggar prokes.
Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat masih belum memiliki kesadaran masing-masing terhadap dampak Covid-19.
"Keseluruhan pelanggar membayar denda sebesar Rp5 juta dan biaya perkara Rp5 ribu, total yang sudah di eksekusi jaksa eksekutor sebesar Rp95.095.000,00 (Sembilan puluh lima juta sembilan puluh lima ribu rupiah_red) dari denda dan biaya perkara," kata Mohammad Ichsan.
Mohammad Ichsan Melanjutkan, para pelanggar tersebut ialah pemilik toko kosmetik, toko emas, toko paluris, toko ornila, toko kacamata, mini market, apotik, dan lainnya.
Untuk mengatasi hal tersebut pihaknya beserta unsur aparat penegak hukum lainnya akan melakukan operasi yustisi sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan dan peraturan daerah nomor 5 tahun 2021.
Pada pasal 21 ayat 1 menyebutkan, setiap orang berkewajiban melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan membatasi interaksi fisik juga jaga jarak.
Sementara itu untuk para pemilik usaha, tertera pada pasal 21 ayat 2, yakni, berkewajiban menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, tidak mengizinkan orang yang tidak memakai masker masuk ke tempat kegiatan/usaha, karyawan/pegawai berkewajiban menggunakan masker, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menerapkan aturan jaga jarak fisik ditempat usaha minimal 1 meter, menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan diruangan dan melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan daerah.
Hukuman bagi para pelanggar ketentuan tersebut tertera pada Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi,
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pada ayat 2 pasal 34 melanjutkan, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i serta Pasal 12 huruf e dan huruf g, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
Pasal 34 ayat 3, Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11
huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah pelanggaran.
Disamping itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad berpesan, kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan PPKM.
"Kami sudah rapatkan bersama Fokopimda untuk melakukan penindakan selama dua hari, ini paduan antara Polres, Kodim, Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri. Jadi kita lakukan penindakan di pagi hari, kemudian siang harinya sidang," ujarnya saat ditemui dalam kegiatan vaksinasi gratis di kantor Kejari, Rabu (7/7/2021).
"Bagi masyarakat, tolong taati protokol kesehatan, dan benar-benar ikuti apa yang diintruksikan dalam PPKM," pesan Denny.