Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat sidak di Perusahaan Asuransi (Cuplikcom/Fanny)
Cuplikcom-Jakarta-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengubah kriteria perusahaan sektor esensial. Dia menyebut nantinya akan ada kantor esensial-kritikal yang maksimal WFO 10 persen.
"Bila tidak masuk, jangan paksakan karyawannya untuk bekerja. Dan bila masuk di situ ada ketentuan, mana yang boleh 100 persen, bahkan ada yang tadi diharuskan maksimal 10 persen," kata Anies kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
"Ini walaupun esensial dan kritikal, bukan berarti 100 persen. Tapi sebagian ada yang maksimal 10 persen," ucap Anies.
Anies mengatakan perubahan sektor esensial itu dilakukan setelah mengikuti rakor dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan perubahan itu segera diumumkan.
"Nanti kami akan umumkan lewat website, lewat siaran pers melalui Dinas Kominfotik, yang menunjukkan rincian dari hasil rakor barusan. Karena ini ada beberapa update terkait sektor esensial dan kritikal. Nanti diumumkan, lalu warga bisa mencocokkan," paparnya.
Anies mengatakan, jika perusahaan esensial bersifat pelayanan customer, bisa berjalan dengan adanya karyawan.
"Tapi yang bersifat manajemen, itu bisa dilakukan di rumah. Nanti detailnya akan diumumkan secara lengkap," kata Anies.
Sebelumnya Pemerintah telah meresmikan Pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di pulau Jawa dan Bali:
1. Perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
2. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
3. Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
5. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
6. Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam.
7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.
9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
10. Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
11. Fasilitas umum yang mencakup area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup.
12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) ditutup sementara.
13. Penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawah pulang.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
16. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.