Langgar Prokes PPKM Darurat, Pemilik RM di Kecamatan Patrol Jalani Penahanan (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan eksekusi penahanan atau pidana badan selama 5 hari terhadap salah satu pemilik Rumah Makan (RM) di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, yang berinisial BS.
Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Mohammad Ichsan, saat ditemui usai menyerahkan terdakwa pelanggar Prokes di Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (7/7/2021).
Mohammad Ichsan menyampaikan, atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu hari ini telah mengeksekusi sebanyak 15 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Indramayu, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penegakan peraturan pemerintah terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Penindakan hari ini terdiri dari BRI Cabang Jatibarang, Indomaret, Alfamart, serta rumah makan," ucapnya.
Lebih lanjut Ia menyebut, dari 15 pelanggar tersebut, 14 diantaranya telah membayar denda sebagaimana putusan hakim, masing-masing sejumlah Rp5 juta dan biaya perkara Rp5 ribu.
"Untuk satu orang lagi atas nama BS merupakan penanggung jawab rumah makan yang berlokasi di Patrol tidak mau membayar denda, sehingga sebagai pengganti atas denda tersebut kita eksekusi ke lapas dengan pidana badan selama 5 hari," katanya.
Mohammad Ichsan berharap, dengan adanya pidana penjara selama 5 hari tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar prokes.
"Karena di wilayah Jawa dan Bali ini masuk ke dalam PPKM Darurat, oleh karena itu bagi para pemilik rumah makan agar mematuhi prokes, yakni menjaga jarak, menggunakan masker baik pelayan maupun pembeli. Apa bila pembeli itu tidak menggunakan masker maka jangan dilayani," tegasnya.
Pihaknya mengimbau, setiap penanggung jawab, pemilik, atau pengelola kegiatan usaha wajib:
Mohammad Ichsan menambahkan, bahwa uang hasil denda pelanggaran Prokes PPKM Darurat atas Perda nomor 5 tahun 2021 tersebut seluruhnya sudah disetorkan ke kas Negara.