Jum'at, 10 Januari 2025

Langgar Prokes PPKM Darurat, Pemilik RM di Kecamatan Patrol Jalani Penahanan

Langgar Prokes PPKM Darurat, Pemilik RM di Kecamatan Patrol Jalani Penahanan

HUKUM
7 Juli 2021, 20:16 WIB

CuplikCom-Langgar-Prokes-PPKM-Darurat,-Pemilik-RM-di-Kecamatan-Patrol-Jalani-Penahanan-07072021201818-IMG_20210707_201304.jpg

Langgar Prokes PPKM Darurat, Pemilik RM di Kecamatan Patrol Jalani Penahanan (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan eksekusi penahanan atau pidana badan selama 5 hari terhadap salah satu pemilik Rumah Makan (RM) di Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, yang berinisial BS.

Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Mohammad Ichsan, saat ditemui usai menyerahkan terdakwa pelanggar Prokes di Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (7/7/2021).

Mohammad Ichsan menyampaikan, atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu hari ini telah mengeksekusi sebanyak 15 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Indramayu, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penegakan peraturan pemerintah terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Penindakan hari ini terdiri dari BRI Cabang Jatibarang, Indomaret, Alfamart, serta rumah makan," ucapnya.

Lebih lanjut Ia menyebut, dari 15 pelanggar tersebut, 14 diantaranya telah membayar denda sebagaimana putusan hakim, masing-masing sejumlah Rp5 juta dan biaya perkara Rp5 ribu.

"Untuk satu orang lagi atas nama BS merupakan penanggung jawab rumah makan yang berlokasi di Patrol tidak mau membayar denda, sehingga sebagai pengganti atas denda tersebut kita eksekusi ke lapas dengan pidana badan selama 5 hari," katanya.

Mohammad Ichsan berharap, dengan adanya pidana penjara selama 5 hari tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar prokes.

"Karena di wilayah Jawa dan Bali ini masuk ke dalam PPKM Darurat, oleh karena itu bagi para pemilik rumah makan agar mematuhi prokes, yakni menjaga jarak, menggunakan masker baik pelayan maupun pembeli. Apa bila pembeli itu tidak menggunakan masker maka jangan dilayani," tegasnya.

Pihaknya mengimbau, setiap penanggung jawab, pemilik, atau pengelola kegiatan usaha wajib:

  1. Menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  2. Tidak mengizinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
  3. Mewajibkan pegawai atau karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;
  4. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun);
  5. Menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
  6. Menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan
  7. Melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.

Mohammad Ichsan menambahkan, bahwa uang hasil denda pelanggaran Prokes PPKM Darurat atas Perda nomor 5 tahun 2021 tersebut seluruhnya sudah disetorkan ke kas Negara.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503