Satu per satu pelaku usaha yang menjadi pesakitan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mulai membayar 'upeti' ke negara. Setelah dua korporasi beraset besar PT Garuda Indonesia dan PT Carrefour Indonesia, kini giliran PT Semen Gresik (Persero) Tbk yang membayar uang denda yang diputus KPPU.
Sumber hukumonline di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Dirjen Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan membisikkan, produsen semen nasional terkemuka ini telah menyetor denda sebesar Rp1 miliar ke kas negara lantaran diputus bersalah oleh KPPU bulan Maret 2006 silam. "Pembayaran dilakukan awal minggu ini," kata sumber yang tak mau disebutkan namanya itu.
Pembayaran denda ini dilakukan setelah tahun lalu (4 April 2008), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi KPPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan keberatan Semen Gresik dan 10 pemohon keberatan lainnya.
Dalam putusan Majelis Hakim Agung yang diketuai Paulus Effendi Lotulung serta beranggotakan Susanti Adi Nugroho dan Harifin A Tumpa, MA akhirnya membatalkan putusan PN Surabaya No. 237/Pdt.G/2006.PN.Sby, tanggal 31 Oktober 2006, yang membatalkan putusan KPPU No. 11/KPPU-I/2005, tanggal 22 Maret 2006.
Perkara ini berawal dari putusan KPPU tentang dugaan praktek monopoli distribusi Semen Gresik. Ada 11 terlapor dalam perkara ini. Mereka adalah PT Bina Bangun Putra, PT Varia Usaha, PT Waru Abadi, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, UD Mujiarto, TB Lima Mas, CV Obor Baru, CV Tiga Bhakti, CV Sura Raya Trading Coy, Bumi Gresik dan Semen Gresik.
Dalam putusannya KPPU menyatakan kesepuluh distributor terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka diperintahkan membubarkan konsorsium dan membayar denda secara tanggung renteng sebesar Rp1 miliar.
Untuk Semen Gresik, KPPU menyatakan pabrik semen ini secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) huruf b UU No. 5/1999 serta wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Para terlapor kemudian mengajukan keberatan ke PN Surabaya. Keberatan diterima dan putusan KPPU dibatalkan. KPPU kembali mendapat angin segar, ketika MA mengabulkan permohonan kasasi KPPU atas putusan PN Surabaya. Hanya tidak semua permohonan kasasi KPPU dikabulkan seperti putusannya di awal. Dalam putusannya MA membatalkan putusan KPPU No. 11/KPPU-I/2005 yang menyangkut penerapan Pasal 8, Pasal 11 dan Pasal 15 (3) UU No. 5/1999.
Kembali Dirosot
Meski telah membayar denda, bukan berarti posisi Semen Gresik sudah aman. KPPU kembali gencar menyoroti praktik persaingan tidak sehat di beberapa industri nasional. Salah satunya industri semen. KPPU menduga terjadi konsentrasi penguasaan semen oleh tiga produsen semen utama. Ironisnya KPPU kembali menyebut-nyebut nama Semen Gresik.
Dalam jumpa pers di kantor KPPU, Kamis (16/4), Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi mengatakan struktur industri masih terkonsentrasi pada tiga produsen utama, yakni Semen Gresik, PT Holcim Indonesia Tbk dan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk. Estimasi penguasaan ketiga semen tersebut cenderung mengarah pada oligopoli dengan kisaran penguasaan kapasitas produksi mencapai 89 persen dari total kapasitas produksi nasional.
"Kenaikan harga secara sistematis sejak 2007, untuk pertengahan 2008 terdapat kenaikan 5 sampai 10 persen, pertengahan 2009 diprediksikan harga semen akan kembali naik sekitar 5-10 persen," ujar Junaidi.
KPPU menilai hambatan pasokan yang menimbulkan kelangkaan seperti di daerah khususnya di luar Jawa, mengindikasikan adanya praktek persaingan usaha tidak sehat, baik di tingkat produsen mauapun di jalur distribusi. "Dugaan itu menguat jika dikaitkan dengan struktur industri semen yang bersifat oligopoli dan indikator rendahnya tingkat utilisasi produksi semen yakni Pada tahun 2007-2008 sekitar 49 persen," tukas Junaidi.