Sabtu, 15 Maret 2025

Ini Syarat Buka Usaha Selama PPKM Darurat Agar Terhindar Dari Sanksi

Ini Syarat Buka Usaha Selama PPKM Darurat Agar Terhindar Dari Sanksi

EKONOMI
8 Juli 2021, 22:02 WIB

CuplikCom-Ini-Syarat-Buka-Usaha-Selama-PPKM-Darurat-Agar-Terhindar-Dari-Sanksi-08072021220409-PhotoGrid_Plus_1625756244840.jpg

Ini Syarat Buka Usaha Selama PPKM Darurat Agar Terhindar Dari Sanksi (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, tentunya berimbas di wilayah Kabupaten Indramayu. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha.

Dijelaskan oleh Denny Achmad, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, bahwa berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan kedua instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat corona virus disease tahun 2019 di wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwasanya kegiatan-kegiatan yang esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau costumer dapat beroperasi kapasitas maksimal 50 persen staff untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 

"Sedangkan untuk pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan atau costumer dan pelayanan operasional pasar modal secara baik, teknologi, informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, termasuk juga perhotelan non penanganan karantina, itu dapat dibuka beroperasi dengan kapasitas 50 persen staff," jelasnya.

Masih berdasarkan keterangan Kajari Indramayu, untuk indrustri orientasi eksport dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Eksport Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana eksport, serta wajib memiliki Ijin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI ), dapat beroperasi juga namun kapasitas dibatasi 50 persen staff, hanya di fasilitas produksi pabrik, sedangkan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

"Sementara, kritikal seperti dibidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staff tanpa ada pengecualian. Sedangkan penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak hewan peliharaan, pupuk, petrokimia, semen, bahan bangunan, obyek vital nasional proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) itu semuanya dapat beroperasi 100 persen staff boleh masuk, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," terangnya.

"Hanya untuk produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat serta untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional di berlakukan maksimal 25 persen staff," tambah Denny.

"Selain itu, untuk supermarket, pasar tradisional, swalayan, toko kelontong, yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk apotek atau toko obat, dapat buka 24 jam," paparnya.

"Lalu, pada pelaksanaan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun di pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away (Dibawa pulang), dan tidak menerima makan ditempat (dine in), untuk menghindari kerumunan. Penjual juga harus menyediakan tempat cuci tangan, serta menolak pembeli yang tidak menggunakan masker," lanjut Denny.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud, tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Pasal 21 huruf I ayat (2).

"Disana tertulis bahwa setiap penanggung jawab, pemilik dan atau pengelola usaha dan atau kegiatan, berkewajiban menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker, serta tidak mengizinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal satu meter ketika berada di tempat usahanya, menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah dan melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan daerah," ucapnya.

"Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH_red)," imbuhnya.

Sementara itu, sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya selama masa PPKM Darurat, tertulis pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 11 huruf a, f, dan g ; pasal 12 huruf a, b, c, dan d serta pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

"Intinya adalah, masyarakat tidak dilarang untuk mencari nafkah ataupun menutup tempat usahanya, asalkan mematuhi segala aturan sesuai dengan instruksi Mendagri dan peraturan daerah tersebut agar terhindar dari sanksi," ujarnya.

"Jika masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan instruksi tersebut, maka roda perekonomian dapat tetap berjalan, dan kasus penyebaran Covid-19 pun dapat ditekan," ucap Denny.

Denny Achmad sangat berharap kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan dari masyarakat Indramayu agar bersama-sama melawan Covid-19.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128