Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dr. Louis Owen.
Seperti diketahui, polisi telah melakukan penangkapan terhadap Louis Owen di kawasan Jakarta pada Minggu (11/7) kemarin.
Meski yang melakukan penangkapan terhadap Louis Owen adalah Polda Metro Jaya, namun untuk kasus ini sendiri saat ini sudah dilimpahkan kepada Mabes Polri.
"Digelar dulu kasusnya seperti apa, saat ini belum digelar. Tunggu ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7).
Sementara itu, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, perkara yang saat ini menjerat Louis Owen yaitu Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Louis Owen.
"Salah satunya itu. Iya (ditangkap) jam 4 sore kemarin. Polda Metro belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu. Masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam, jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan. Jadi belum bisa menentukan pasalnya," ujar Ramadhan.