dr.Lois Owien usai diperiksa Penyidik di Mapolda Metro Jaya (Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Polisi telah menangkap dr. Lois Owien yang dinilai menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas terkait COVID-19.
Kemudian, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan hoax dr Lois Owien ke Bareskrim Polri. dr Lois diboyong ke Bareskrim Polri malam ini sekitar pukul 18.58 WIB.
Nama dr Lois yang belakangan viral karena pernyataan kontroversi soal COVID-19, polisi menangkap dr. Lois karena dianggap menyebarkan hoaks atau berita bohong terkait Virus Corona.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7/2021).
Terbaru, penyidik juga menangkap dr Lois atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.
"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," ujarnya.
Ahmad Ramadhan kemudian menyebutkan salah satu postingan dr Lois yang dinilai hoax itu.
"Di antaranya adalah postingannya, 'korban yang selama ini meninggal karena COVID-19 bukan karena COVID19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara'," jelasnya.
dr Lois ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) kemarin sore. Dokter Lois ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A.