dr.Lois Owien usai diperiksa Penyidik di Mapolda Metro Jaya (Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan perihal penahanan dr. Lois yang diduga menyebarkan kabar bohong kepada masyarakat terkait corona, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Agus saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Agus belum merinci lebih lanjut alasan penahanan dr Lois. Meski demikian, desakan penahanan terhadap dr Lois memang sudah muncul. Salah satunya dari pengacara Pitra Romadoni, yang mendesak polisi menahannya.
Menurutnya, unggahan dr Lois sejauh ini telah membuat kegaduhan di masyarakat. Pernyataannya yang menyebut COVID-19 tidak berbahaya hingga pernyataan vaksin tidak mampu meningkatkan antibodi terhadap COVID-19 dinilainya telah meresahkan banyak pihak.
"Saya minta kepada Polri untuk menahan yang bersangkutan agar tidak terjadi keributan selanjutnya," ujar Pitra.