Konferensi pers Polda Metro Jaya (Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku berinisial MI dan NFA lantaran telah melakukan pemalsuan sejumlah dokumen penting di masa pandemi.
"Ada dua tersangka, saudara MI yang mencari customer dan membuat postingan di Facebook. Kemudian NFA yang mencetak dokumen dan menerima uang transfer sebagai jasa pembuatan dokumen palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021).
Yusri menyebut selain melakukan pemalsuan dokumen yang dibutuhkan masyarakat di masa Pandemi seperti dokumen swab antigen dan PCR palsu, keduanya juga melakukan pemalsuan terkait dokumen negara lainnya seperti ijazah dan dokumen penting negara Lainnya.
"Aksi mereka ini sudah dilakukan sejak bulan Maret 2021 lalu. Di mana keduanya sempat bekerja di percetakan sehingga memiliki keahlian dalam membuat dokumen palsu," lanjutnya.
Yusri menyatakan, hingga kini masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain dalam bisnis pembuatan dokumen palsu tersebut.
"Pasal yang kami sangkakan kepada dua tersangka tersebut adalah pelanggaran Pasal 263, Pasal 268 KUHP, Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.