Jum'at, 10 Januari 2025

PN Indramayu Gelar Sidang Pelanggar Prokes, Satu Diantaranya Didenda Rp20 Juta

PN Indramayu Gelar Sidang Pelanggar Prokes, Satu Diantaranya Didenda Rp20 Juta

HUKUM
13 Juli 2021, 22:32 WIB

CuplikCom-PN-Indramayu-Gelar-Sidang-Pelanggar-Prokes,-Satu-Diantaranya-Didenda-Rp20-Juta-13072021223551-IMG-20210713-WA0058.jpg

PN Indramayu Gelar Sidang Pelanggar Prokes, Satu Diantaranya Didenda Rp20 Juta (Cuplikcom/Andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 27 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terjaring razia yustisi, bertempat di salah satu ruang sidang Pengadilan setempat, pada hari Selasa (13/7/2021).

Humas PN Indramayu Kelas IB, Fatchur Rochman mengatakan, 27 pelanggar tersebut berasal dari beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Indramayu, diantaranya, Kecamatan Indramayu, Tukdana, Juntinyuat, Anjatan, Widasari, Balongan, Karangampel, Kedokan Bunder, dan Jatibarang.

Ia menyebut, dari total 27, sebanyak 24 pelanggar dikenakan hukuman denda senilai Rp5 juta atau subsider 5 hari kurungan. Sedangkan 3 lainnya diberikan hukuman denda yang relatif.

"Diantaranya, BNI Unit dikenakan denda Rp10 juta atau subsider 5 hari kurungan, Perusahaan Keramik di Kecamatan Losarang yang tidak menerapkan Prokes bagi karyawannya dikenakan hukuman denda Rp20 juta atau subsider 1 bulan kurungan, dan usaha kecil milik perseorangan berjualan liquid rokok elektrik dikenakan denda Rp750 ribu atau subsidair 5 hari kurungan," sebut Fatchur Rochman.

Lebih lanjut Pihaknya menjelaskan, dalam memberikan putusan hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan dan seberapa berat tingkat kesalahan.

"Pelaku usaha kecil juga akan dihukum, namun dengan denda yang kecil. Sedangkan pelaku usaha besar dengan kesalahan yang berat seperti pabrik akan dikenakan denda yang besar pula. Jadi Hakim memberikan putusan tidak membabi buta," jelas Fatchur Rochman

Ia menambahkan, dengan banyaknya pelanggar selama kurun waktu hampir dua pekan sejak di berlakukannya PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, hal itu mengindikasikan, bahwa masyarakat Indramayu belum melakukan prokes secara ketat dan kurangnya kesadaran akan kesehatan bagi lingkungan sekitarnya walau dalam keadaan darurat seperti sekarang ini.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Andrian Supendi

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128