Penyekatan PPKM Darurat (Cuplikcom/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Penyekatan PPKM darurat Jakarta kini dibuat dengan skema baru dengan membagi 2 sesi. Penyekatan dikelompokkan berdasarkan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menekankan hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang boleh melintasi jalur penyekatan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi kami mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di sektor kritikal dan esensial, silakan Anda bergerak dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Berikut sesi penyekatan:
Pukul 06.00-10.00 WIB
Pada jam tersebut hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal saja yang boleh melintas di titik penyekatan.
Pukul 10.00-22.00 WIB
Khusus pada jam-jam tersebut, hanya tenaga kesehatan (nakes), dokter, perawat, TNI-Polri, oksigen dan darurat yang boleh melintas di titik penyekatan.
Pukul 22.00-06.00 WIB
Penyekatan dibuka, mengingat arus lalu lintas pada jam-jam tersebut sudah sepi.
Sambodo mengatakan, skema penyekatan ini dibuat, mengingat di atas pukul 10.00 WIB masih banyak pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal yang wara-wiri di jalanan.
"Karena berdasarkan pengamatan PPKM darurat, yang bergerak di atas jam 10.00 itu rata-rata adalah bukan kritikal dan esensial," tutur Sambodo.
Daftar Sektor Esensial & Kritikal
Pekerja di sektor esensial dan kritikal masih diberi izin untuk melaksanakan work from office (WFO), meski tidak dengan kapasitas 100 persen.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan pembatasan kegiatan di sektor tersebut. Hal ini pun dimuat dalam Inmendagri tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Jawa-Bali, yang berlaku sejak Jumat, 9 Juli sampai 20 Juli 2021.
Daftar sektor esensial antara lain:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan [customer] dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non-penanganan karantina, dan
e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Daftar Sektor Kritikal seperti:
a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban masyarakat:
c. penanganan bencana,
d. energi,
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat,
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan,
g. pupuk dan petrokimia,
h. semen dan bahan bangunan,
i. objek vital nasional,
j. projek strategis nasional,
k. konstruksi (infrastruktur publik):
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)