(Cuplikcom/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali selama pembatasan Idul Adha. Bagi perjalanan melalui transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif tes PCR.
"Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa dan Bali menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR berlaku 2x24 jam," ujar juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).
Kemenhub juga membatasi perjalanan bagi warga yang berusia di bawah 18 tahun. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 19 Juli 2021.
"Orang di bawah usia 18 tahun dibatasi atau artinya diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dulu. Ketentuan akan diberlakukan mulai 19 Juli 2021. Untuk memberikan kesempatan sosialisasi dan persiapan operator," ujarnya
Perjalanan jarak jauh lain selain moda transportasi udara juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi. Selain itu, hasil negatif dapat ditunjukkan baik dari tes PCR maupun rapid tes antigen.
"Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke pulau Jawa dan pulau Bali menggunakan moda selain transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksinasi setidaknya dosis pertama serta hasil tes PCR berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen berlaku 1x24 jam," tuturnya.
Selain itu, warga yang melakukan perjalanan jarak jauh ini juga wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Selain STRP, warga juga dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II.
"Pelaku perjalanan orang jarak jauh dari dan ke luar pulau jawa dan bali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau rapid tes antigen," tuturnya.
"Pelaku jarak jauh wajib membawa atau menunjukkan STRP atau surat lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau surat tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan, atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik," pungkasnya.