(Zulhalim. Cuplikcom)
Cuplikcom-Tanggamus-Pasca pengunduran diri 5 aparaturnya, Satibik (kepala pekon Kampung Baru) melantik aparatur yang baru Dibalai Pekon Kampung Baru, kecamatan Pematang sawa, kabupaten Tanggamus. Dengan menerbitkan surat keputusan kepala pekon (Jum,at 23/Juli /2021).
Hadir dalam acara tersebut, Babinsa, babinkamtibmas, pihak kecamatan (uspika kecamatan), BHP, tokoh agama dan tokoh masyarakat acara berlangsung dengan hikmat dan sesuai dengan yang diharapkan.
Satibik mengatakan pelantikan ini telah mendapatkan rekomendasi dari pihak kecamatan dan telah melalui prosedur yang berlaku. " Setelah rekan-rekan menyatakan pengunduran diri dengan menyertakan surat pengunduran diri bermaterai, saya selaku pimpinan segera membentuk panitia untuk melakukan penjaringan dalam batas waktu yang telah di tentukan dan tidak menyalahi aturan," terangnya
Tambahnya " setelah terbentuk panitia, mereka menempel pengumuman di setiap warung dan tempat yang strategis dan sesuai waktu yang di tentukan hanya ada 6 warga yang berminat mencalonkan diri dan masuk dalam penjaringan 5 orang dan kami ajukan ke kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi."
Dalam sambutannya Satibik menyampaikan pesan kepada perangkat yang baru dilantik untuk bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan, " saya berharap kedepan kita saling sinergi dan mengerti apa tugas fungsi masing-masing supaya pekon kita lebih baik lagi kedepannya," tegasnya.
Sementara Asrianto camat kecamatan Pematang sawa menyampaikan ucapan selamat kepada aparatur yang baru di Lantik. "Saya ucapkan selamat kepada aparatur yang baru dilantik dan selamat bertugas, disini saya berharap kerjasamanya yang baik dan bersinergi supaya kedepannya Pekon kita menjadi lebih baik dan bisa lebih maju lagi.," tuturnya
Saat di tanya terkait proses pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon Asriyanto mengatakan " secara administrasi kami menilai apa yang di lakukan Kepala Pekon Kampung Baru sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mereka sudah melaksanakan sesuai prosedur, jadi bisa dikatakan tidak menyalahi aturan," tegasnya.
Adapun aparatur Pekon yang dilantik, Adi Rustomi(juru tulis)Pirman (kasi pemerintahan), Sugianto (Kaur Umum),Defi Damayanti (Kesra)Melyana(Kasi Pelayanan)