Pemberhentian atau pemecatan yang dilakukan dalam sebuah upacara rutin pada setiap tanggal 17 itu dipimpin Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suwarno S.I.P., M.Sc.
Namun, upacara di lapangan Makodam V/Brawijaya itu hanya dihadiri empat dari lima prajurit yang dipecat, karena seorang yang tidak hadir memang di-PDTH akibat disersi.
Dua dari lima prajurit TNI AD di lingkungan Kodam V/Brawijaya itu dipecat akibat psikotropika, yakni Serma Nanang Suwantoro (bintara tinggi Bakti TNI Kodim 0830 Korem 084/BJ Surabaya), dan Kopda Djoko Martono (tamtama Tuud Denpom V/4 Pomdam V/Brawijaya).
Selain itu, Serka Antonius Doni Tri Sutrisno (bintara pam ops Denmadam V/Brawijaya) yang terlibat kasus penipuan, dan Serda Suryanto (bintara pool Kodim 0810 Korem 081/DSJ Madiun) yang terlibat kasus susila dengan KBT (keluarga besar tentara).
Satu-satunya prajurit TNI AD di lingkungan Kodam V/Brawijaya yang dipecat karena disersi, dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya adalah Serka Lukman Hakim (bintara Kodim 0822 Korem 083/BDJ). Kelimanya dipecat berdasarkan surat keputusan Kepala Staf TNI AD yakni Kep/70-05/IV/2009 tertanggal 6 April 2009, dan Kep/74-05/IV/2009 tertanggal 16 April 2009.
"Saya paling tidak senang dengan acara seperti pemberhentian anggota dengan tidak hormat," kata Pangdam Brawijaya dalam sambutannya.
Oleh karena itu, ia berharap prajurit yang hadir dalam upacara itu agar tidak mengulangi kesalahan lima anggota yang dipecat itu. "Kalau kalau disiplin, maka tidak akan seperti prajurit yang ada di depan kalian," katanya.