Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Cuplikcom/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Keputusan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang mulai 3-9 Agustus 2021.
Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada, Senin (2/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam upaya menekan lonjakan kasus Covid-19, Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 berlaku pada 22 Juli-2 Agustus 2021. Kebijakan itu merupakan lanjutan PPKM Darurat yang berlaku dalam kurun waktu 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selama PPKM Level 4, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran. Misalnya, warung makan yang berada di tempat terbuka boleh menerima pengunjung yang makan-minum di tempat, tetapi waktu bersantap dibatasi maksimal 20 menit.
Pada hari terakhir PPKM Level 4, Senin (2/8/2021), terdapat tambahan 22.404 kasus baru Covid-19. Dengan demikian total kasus Covid-19 mendekati 3,5 juta atau tepatnya 3.462.800.
Sementara itu kasus sembuh naik 32.807 (total 2.842.345) dan kasus meninggal bertambah 1.568 (total 97.291).