Ilustrasi Pilwu 2021 serentak 171 desa di kab Indramayu (Cuplikcom/am)
Cuplikcom - Indramayu - Akibat kabupaten Indramayu termasuk dalam daerah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akibat Covid-19, rencana pelantikan 171 kuwu atau kepala desa diundur hingga dua pekan, dan pelantikan dimungkinkan digelar secara daring.
"Insyaa Allah seminggu dua minggu ini. Karena memang ada surat edaran Mendagri (soal PPKM, -red.)," ujar bupati Indramayu Nina Agustina kepada cuplik.com, Selasa (3/8/2021).
Penundaan tersebut berdasarkan surat insturksi dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 141/3417/BPD tertanggal 27 Juli 2021 perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW Pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
Selain terkait instruksi penundaan tersebut, Indrmayu juga termasuk daerah dari 141 daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri. (Baca: Catat! 141 Daerah di RI Terapkan PPKM Level 4 Mulai 3-9 Agustus)
"Kita lihat dulu semoga ada solusi. Mungkin (Pelantikan kuwu dilaksanakan secara) daring," jelas Nina.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat menambahkan, penundaan pelantikan kuwu tersebut akibat adanya instruksi bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 makan dipending.
"Masih dikonsultasikan ke Kemendagri karena ada edaran kaitan pelantikan dipending pada PPKM level 3 dan 4," terang Jajang.
Adapun edaran yang melarang adanya pelantikan tersebut, yakni berdasarkan bunyi poin 4 pada surat edaran dari Kemendagri, yakni berbunyi:
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kategori situasi pandemi Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali serta Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya" demikian tertulis dalam surat edaran Kemendagri.