Kantor DPRD Kabupaten Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Indramayu hormati keputusan bupati Indramayu Nina Agustina terkait penundaan waktu pelantikan Kuwu atau Kepala desa 171 desa hasil Pilwu serentak 2 Juni kemarin, pasalnya penundaan itu menjadi konsekuensi logis karena Indramayu termasuk daerah yang menerapkan PPKM level 4 akibat pandemi Covid-19 sesuai instruksi Kemendagri. Meski begitu Pemda diminta segera mendapatkan izin Kemendagri untuk pelaksanaan pelantikan kuwu secepatnya.
"Memang sesuai dengan Perbup tahapan itu harus satu bulan selesai, tapi terbentur dengan PPKM, jadi saya maklumi," ujar Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin kepada cuplik.com, Kamis (5/8/2021).
Kang Udin, sapaan akrabnya, memaparkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Nina Agustina dan Sekda, bahwa masih ada celah untuk bisa melaksanakan pelantikan kuwu, namun harus mendapatkan izin dari Kemendagri.
"Kemarin katanya sedang diupayakan untuk meminta izin dari Kemendagri, mudah-mudahan ini lancar dan pelantikan segera dilaksanakan. Semoga dalam seminggu atau dua minggu ke depan bisa dilaksanakan," jelas Kang Udin.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, H. Abdul Rohman menambahkan, keputusan bupati Indramayu patut dihormati, karena tentu berdasarkan pertimbangan hukum dan sosial di tengah-tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Ibu bupati selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kerja keras dalam mencari solusi ini, karena semua ini akibat bencana non alam virus corona," kata Rohman.
Rohman menerangkan, persolan tahapan Pilwu yang hanya tinggal pelantikan ini, tentu harus rela diundur, pasalnya PPKM darurat memaksa Pemda Indramayu dan beberapa Pemda seluruh Indonesia taat terhadap edaran Kemendagri agar menghentikan tahapan pilwu, baik yang masih di awal atau yang hampir selesai.
"Kita tahu bupati masih harus terus bolak balik konsul untuk mendapatkan izin ke Kemendagri untuk membela masyarakatnya yang ingin proses Pilwu diselesaikan atau segera Kuwu dilantik," jelasnya.
Sebelumnya bupati Indramayu Nina Agustina menyatakan bahwa pelantikan Kuwu diundur hingga satu atau dua pekan ke depan, pengunduran itu berdasarkan instruksi Kemendagri yang resmi melalui surat nomor 141/3417/BPD tertanggal 27 Juli 2021 perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW Pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 (Baca: Pelantikan Kuwu Diundur Dua Pekan, Nina: Dimungkinkan Secara Daring)
"Insyaa Allah seminggu dua minggu ini. Karena memang ada surat edaran Mendagri (soal PPKM, -red.)," tutur bupati Nina.