Penerima Bantuan Sosial Tunai (Cuplikcom/Fitriyah)
Cuplikcom-Bandung-Bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat di Jawa Barat 'disunat'. Potongan BST itu terjadi di dua wilayah di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Karawang. Jumlah potongan BST di dua tempat itu bervariatif.
Di Tasikmalaya misalnya BST yang seharusnya diterima warga Rp 600 ribu, dipotong Rp 100 ribu. Sehingga BST yang diterima oleh warga sebesar Rp 500 ribu.
Kasus itu ditemukan di Desa Kurniabakti, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Ada puluhan warga yang menjadi korban pemotongan itu.
""Nerima sudah dua kali pak bulan kemarin sama bulan ini. Diambil seratua ribu di sini di Rw sini. Lima ratus ribunya buat kami. Seratus ribunya untuk dikumpulkan dan dibagikan lagi ke warga lain yang belum masuk daftar Penerima BST," ucap Yuyu, salah seorang penerima BST di Tasikmalaya Dikutip Detikcom, Sabtu (7/8).
Seperti diketahui, pemotongan dilakukan pihak rukun warga dan rukun tetangga setempat.
"Dikumpulinnya di sini di ka-RW-an," ucap Titin warga lainnya.
Pihak rukun tetangga mengaku pemotongan dilakukan atas kesepakatan dengan penerima BST. Uang yang terkumpul berjumlah Rp juta. Uang itu kemudian dibagikan kembali untuk warga kurang mampu yang belum masuk daftar penerima bantuan.
"Ini memang inisiatif RT jadi dipotong Rp 100 ribu kemudian uangnya bukan buat siapa-siapa. Tapi dibagikan lagi pak ke warga lain duafa," ucap Cicih, salah satu Ketua RT.
Selain tidak ada unsur paksaan, pemotongan uang BST ini murni kesadaran penerima. Sejumlah penerima memilih tidak menyerahkan uang Rp 100 ribu karena banyak kebutuhan.
"Ada juga yang enggak ikhlas enggak ngasih kita enggak paksa juga pak. Tapi kebanyakan ngasih untuk bantu sesama. Kan sama-sama terdampak COVID-19," ucap Cicih.
Kepala Desa Kurniabakti, Kabupaten Tasikmalaya Cece Permana angkat bicara terkait pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 100 ribu. Dia menegaskan tidak memerintahkan untuk melakukan pemotongan bantuan tersebut.
"Jadi kami pastikan ke RW, RT tidak melakukan inisiatif melakukan pemotongan. Apalagi kami di desa tidak pernah memerintahkan pemotongan ini. Kondisi di lapangan justru membuat kami bangga karena kedewasaan masyarakat terutama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk berbagi," kata Cece di Kantornya, Kamis (5/8/2021).
Dia menyebut uang yang terkumpul dari pemotongan BST sebesar Rp 3 juta. Uang tersebut, kata dia, kemudian dibagikan lagi kepada warga yang tidak masuk daftar penerima BST. Masing-masing warga mendapat bagian Rp 50 ribu.
Kasus serupa terjadi di Karawang. Tak tanggung-tanggung pemotongan yang dilakukan mencapai 50 persen dari total yang harus diterima warga.
Warga bernama Ade Munim (42) mengakui mengalami pemotongan dana BST hingga 50 persen.
"Jadi, harusnya saya dapat Rp 600 ribu, tapi oleh perangkat desa dipotong jadi Rp 300 ribu," kata Ade yang bertempat tinggal di RT 03 RW 01, Dusun Pasir Talaga, Desa Pasir Talaga, Kecamatan Telagasari, Karawang, saat diwawancarai, Kamis (5/8/2021).
Lanjutnya, pemotongan itu terjadi pada Selasa (27/7) akhir bulan lalu, saat itu, ia dihubungi RT setempat untuk mengambil BST di kediaman RT, setelah mengambil BST sebesar Rp 600 ribu, ia lalu diminta Rp 300 ribu oleh perangkat desa, dengan alasan untuk sumbangan pasien COVID-19.
"Awalnya begini pak, waktu itu hari Selasa pengambilan BST yang Rp 600 ribu, waktu itu saya dikasih oleh pegawai pos 600 ribu, tapi di rumah RT, pas pengambilan uang itu, sisanya cuma 300 ribu, itu diambil oleh perangkat desa, dengan alasan buat bantuan yg kena covid-19," kata Ade yang bekerja sebagai seniman.
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Karawang, Akhmad Hidayat menuturkan pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari kecamatan terkait kasus adanya pemotongan BST.
"Saya belum mendapatkan laporan resmi dari kecamatan, terkait adanya pemotongan BST di Desa Pasir Talaga," kata Hidayat saat dikonfirmasi.