Konferensi Perss (Cuplikcom/Fanny Nurul)
Cuplikcom-Jakarta-Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan ketat tersebut berlaku sampai tanggal 16 Agustus 2021.
"Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) dalam keterangan persnya yang disiarkan secara virtual, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan, penurunan terjadi sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021.
Dalam sepekan terakhir penerapan PPKM Level 4 tercatat pasien sembuh bertambah 226.656 orang, jauh lebih banyak dibandingkan kasus harian yang bertambah 199.220 kasus.
Meski demikian, kasus kematian juga masih terus bertambah seiring peningkatan kasus baru. Pada hari ini ada tambahan 1.475 kasus, sehingga totalnya 108.571 orang. Dalam sepekan terakhir 2-7 Agustus 2021 jumlah kasus meninggal bertambah 9.875 orang, artinya ada lebih dari 1.600 orang yang meninggal setiap harinya karena penyakit ini.
Sementara kasus aktif mengalami penurunan di angka 448.508 orang.
PPKM Level 4, Mall Tetap Dibuka
Luhut menyebut, terdapat dua road map yang akan disesuaikan, yaitu sektor pusat perbelanjaan dan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor dan industri penunjangnya.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di (daerah) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Luhut
Menurut dia, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan kapasitas pengunjung 25%. Uji coba berlangsung sepekan ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Hanya mereka yang sudah di vaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.
Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu
Pemerintah memperpanjang waktu pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali selama dua minggu ke depan, yaitu sampai 23 Agustus 2021.
"Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu anggal 10 - 23 Agustus," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021)
Cakupannya yaitu 45 kabupaten kota masuk dalam kategori level 4. Selanjutnya ada 302 kabupaten kota untuk level 3 dan 39 kabupaten kota untuk level 2.
"Berbeda dengan pulau Jawa yang turun, luar Jawa ini masih akan diperpanjang selama dua minggu levelnya level 4 ada 45 kab kota," jelasnya.
Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100% industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.
Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25% kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat.